Bupati Tanatoraja Dituntut 20 Tahun Penjara
Zumrotul Muslimin02/09/2010 19:36
Liputan6.com, Makassar: Bupati Tanatoraja Johanis Amping Situru dituntutk 20 tahun penjara dalam dugaan korupsi senilai Rp 1,6 miliar dari APBD 2003-2005. JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengatakanperbuatan terdakwa itu menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000.
Dalam dakwaannya Johanis telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana selaku bupati dalam pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,6 miliar. Rinciannya Rp 350 juta biaya tak terduga, dana penghubung pemerintah pusat dan daerah Rp 406 juta dan bantuan keuangan kemasyarakatan Rp 817 juta.
JPU menjelaskan, terdakwa telah menerima permintaan bantuan dana dari beberapa kelompok masyarakat yang mengajukan proposal pada 2003-2004. Atas persetujuan terdakwa itu, bantuan dapat dicairkan. Namun dalam pertanggungjawaban keuangan itu, terdapat pengeluaran yang tidak didukung lengkap dan sah.(ANT/JUM)
Dalam dakwaannya Johanis telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana selaku bupati dalam pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,6 miliar. Rinciannya Rp 350 juta biaya tak terduga, dana penghubung pemerintah pusat dan daerah Rp 406 juta dan bantuan keuangan kemasyarakatan Rp 817 juta.
JPU menjelaskan, terdakwa telah menerima permintaan bantuan dana dari beberapa kelompok masyarakat yang mengajukan proposal pada 2003-2004. Atas persetujuan terdakwa itu, bantuan dapat dicairkan. Namun dalam pertanggungjawaban keuangan itu, terdapat pengeluaran yang tidak didukung lengkap dan sah.(ANT/JUM)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
