Kejagung Sita Belasan Miliar Dana PT SRD
Edward Panggabean01/09/2010 23:48
Liputan6.com, Jakarta: Penyidikan perkara korupsi biaya akses fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terus bergulir. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir mengatakan, hari ini tim jaksa penyidik pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) telah menyita uang senilai Rp 15 miliar dari rekening PT Sarana Rekatama Dinamika yang berada di Bank Danamon Cabang Kuningan, Jakarta Selatan. Demikian pernyataan Babul Khoir sesaat sebelum acara buka bersama dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di Jakarta, Rabu (1/9).
Babul menjelaskan penyidikan kasus korupsi tersebut dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Menurut Babul, uang yang disita itu disimpan dalam rekening penampungan dana titipan Kejagung pada Bank Rakyat Indonesia cabang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelum dilakukan penyitaan uang Rp 15,3 miliar lebih itu, imbuh Babul, tim jaksa penyidik telah memeriksa atau mendengarkan keterangan saksi Tien Novita, mantan Kepala Cabang Bank Danamon Kuningan, Jakarta Selatan.(ANS)
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
