Robert Tantular Mengaku Tak Kenal Misbakhun
Tim Liputan 6 SCTV25/08/2010 13:53
Liputan6.com, Jakarta: Pemilik Bank Century Robert Tantular mengaku tidak kenal dengan Mukhamad Misbakhun, terdakwa kasus pencairan letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (SPI) senilai 22,5 juta dolar AS.
"Saya hanya lihat di TV saja," kata Robert saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pramudana Kusuma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8).
Robert juga mengaku tidak pernah ditelefon oleh Direktur SPI Franky Ongkowardjojo dan Mukhamad Misbakhun. "Wong kenal aja tidak, kok telepon," katanya.
Pemilik Bank Century ini siap dikonfrontir dengan Linda Wangsadinata, Pimpinan Cabang Senayan Bank Century, dan staf Bank Century lainnya atas keterangannya tersebut.
Linda Wangsadinata dalam kesaksian sebelumnya menyebut L/C SPI itu disetujui oleh jajaran direksi dan pemilik bank. Bahkan Linda menyebut Robert melakukan intervensi pengajuan L/C SPI dan dikuatkan oleh saksi lainnya.
Hal senada juga dikatakan mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. "Saya mengetahui SPI dari proposal pemberian plafon L/C SPI," kata Hermanus.
Dia juga membantah berdiskusi dengan Linda mengenai keterkaitan pengajuan L/C SPI setelah adanya intervensi dari Robert Tantular. Bahkan Hermanus menjawab "tidak tahu" karena mengaku tidak berwenang dalam kasus L/C ditangani oleh direktur treasury.
Robert dan Hermanus bersaksi dalam sidang kasus dokumen fiktif dalam pengajuan L/C Bank Century dengan terdakwa Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo.
Misbakhun, politisi dari PKS yang merupakan komisaris SPI itu dilaporkan Andi Arif (staf khusus presiden) dan Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century, dalam pemberian fasilitas L/C senilai 75,2 juta dolar AS.
Misbakhun dan Franky diduga memalsukan dokumen pencairan L/C senilai 22,5 juta dolar AS,sehingga didakwa dengan pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus L/C ini melibatkan empat debiturnya, yakni PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Robert Tantular, pemegang saham Century dan Hermanus Hasan Muslim diduga menjadi pemberi L/C itu.(ANT/MLA)
"Saya hanya lihat di TV saja," kata Robert saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pramudana Kusuma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/8).
Robert juga mengaku tidak pernah ditelefon oleh Direktur SPI Franky Ongkowardjojo dan Mukhamad Misbakhun. "Wong kenal aja tidak, kok telepon," katanya.
Pemilik Bank Century ini siap dikonfrontir dengan Linda Wangsadinata, Pimpinan Cabang Senayan Bank Century, dan staf Bank Century lainnya atas keterangannya tersebut.
Linda Wangsadinata dalam kesaksian sebelumnya menyebut L/C SPI itu disetujui oleh jajaran direksi dan pemilik bank. Bahkan Linda menyebut Robert melakukan intervensi pengajuan L/C SPI dan dikuatkan oleh saksi lainnya.
Hal senada juga dikatakan mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. "Saya mengetahui SPI dari proposal pemberian plafon L/C SPI," kata Hermanus.
Dia juga membantah berdiskusi dengan Linda mengenai keterkaitan pengajuan L/C SPI setelah adanya intervensi dari Robert Tantular. Bahkan Hermanus menjawab "tidak tahu" karena mengaku tidak berwenang dalam kasus L/C ditangani oleh direktur treasury.
Robert dan Hermanus bersaksi dalam sidang kasus dokumen fiktif dalam pengajuan L/C Bank Century dengan terdakwa Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongkowardjojo.
Misbakhun, politisi dari PKS yang merupakan komisaris SPI itu dilaporkan Andi Arif (staf khusus presiden) dan Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century, dalam pemberian fasilitas L/C senilai 75,2 juta dolar AS.
Misbakhun dan Franky diduga memalsukan dokumen pencairan L/C senilai 22,5 juta dolar AS,sehingga didakwa dengan pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus L/C ini melibatkan empat debiturnya, yakni PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Robert Tantular, pemegang saham Century dan Hermanus Hasan Muslim diduga menjadi pemberi L/C itu.(ANT/MLA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
