Anand Krishna Bisa Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Aji Prasetyo dan Triwibowo25/08/2010 12:28
Liputan6.com, Jakarta: Tokoh spiritual Anand Krishna dijerat Pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual. Dia bisa diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hal ini disampaikan pengacara Anand, Otto Hasibuan, seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Sidang Anand berlangsung secara tertutup. Rencananya, Otto akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang digelar 15 September mendatang [baca: Sidang Anand Khrisna Tertutup]
Dua kelompok hadir dalam sidang Anand. Satu mendesak agar Anand segera diproses secara hukum. Sedangkan kelompok lain mendukung Anand segera dibebaskan.
Mengenai persidangan, pelapor yang juga bekas murid Anand, yakni Tara Pradipta Laksmi mengaku senang karena kasusnya diproses hingga pengadilan. Dia berharap, kasus serupa tak terulang di masa mendatang.(ULF)
Sidang Anand berlangsung secara tertutup. Rencananya, Otto akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang digelar 15 September mendatang [baca: Sidang Anand Khrisna Tertutup]
Dua kelompok hadir dalam sidang Anand. Satu mendesak agar Anand segera diproses secara hukum. Sedangkan kelompok lain mendukung Anand segera dibebaskan.
Mengenai persidangan, pelapor yang juga bekas murid Anand, yakni Tara Pradipta Laksmi mengaku senang karena kasusnya diproses hingga pengadilan. Dia berharap, kasus serupa tak terulang di masa mendatang.(ULF)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
