Sidang Anand Krishna Tertutup
Aji Prasetyo25/08/2010 11:46
Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Anand Krishna di Ruang Sidang IV, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlangsung tertutup, Rabu (25/8). Majelis hakim beralasan, kasus yang disidangkan merupakan perkara asusila sehingga bisa mengganggu pribadi orang lain.
Dalam sidang juga hadir, korban pelecehan seksual sekaligus pelapor, yakni Tara Pradibta Laksmi. Sejauh ini belum ada keterangan dari Anand maupun Laksmi karena sidang masih berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Laksmi melaporkan Anand ke polisi dengan tuduhan pelecehan seksual. Saat itu Anand merupakan guru spritual Tara, sehingga dia susah menolak keinginan sang guru [baca: Anand Krishna Bantah Tudingan Pelecehan Seksual].(ULF)
Dalam sidang juga hadir, korban pelecehan seksual sekaligus pelapor, yakni Tara Pradibta Laksmi. Sejauh ini belum ada keterangan dari Anand maupun Laksmi karena sidang masih berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Laksmi melaporkan Anand ke polisi dengan tuduhan pelecehan seksual. Saat itu Anand merupakan guru spritual Tara, sehingga dia susah menolak keinginan sang guru [baca: Anand Krishna Bantah Tudingan Pelecehan Seksual].(ULF)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
