Jajanan Berbahaya
Tim Liputan 6 SCTV19/08/2010 00:02
Liputan6.com, Jakarta: Makanan yang mengandung zat berbahaya masih ditemukan beredar di pasaran. Kesehatan konsumen sekali lagi terancam. Mengingat efeknya memiliki jangka panjang dan sangat berbahaya. Menimbulkan penyakit kanker, ginjal sampai pada kematian.
Zat rhodamin B, pewarna sintetik yang berbahaya bagi makanan misalnya, jika tertelan menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda. Selain Rhodamin B di antaranya ada methanil kuning, formalin, dan natamysin. Dalam berbagai razia oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di 1.150 tempat baik pasar tradisional atau hipermarket, ditemukan 625 produk berbahaya [baca: Pewarna Makanan dari Bahan Berbahaya Marak Lagi].
"Kita lihat 510 (produk) sebetulnya yang tidak sesuai ketentuan," jelas Franky Sibarani, Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) dalam tayangan Barometer, Rabu (18/8). Salah satu yang tidak sesuai ketentuan, menurut Franky adalah makanan yang sudah kedaluwarsa. "Konsumen dibiasakan waspada," tambah Franky mengimbau.
Karena sifatnya yang mengancam jiwa, masyarakat perlu mendapat edukasi soal pengenalan semua produk makanan berbahaya. Soal ini Franky, Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Alexander Sparingga sepakat. Franky menyayangkan begitu mudahnya produk-produk berbahaya itu beredar di masyarakat.
Dalam beberapa kasus, tak jarang ditemukan produk tanpa cap. Atau seorang pedagang tak mengetahui bahaya zat yang digunakan saat mengolah makanan yang dibuat. Karena itu menurut Tulus, produk makanan penting diberi label. Tanpa itu, tambah Tulus, akan sulit bagi konsumen mengenal satu per satu produk berbahaya.
Franky juga memberi tips untuk memudahkan masyarakat mengenal produk berbahaya. Yakni produk hendaknya memiliki izin edar dan kemasan hendaknya menggunakan bahasa Indonesia. Menurut Franky disinilah peran BPOM dalam hal regulasi. "Jadi masyarakat sama-sama bisa melakukan pengawasan," ucap Franky.
Bagi Franky, semua pihak bertanggung jawab mencegah produk-produk berbahaya ini sampai ke konsumen. Termasuk penjual dan importir. Dan pemerintah berperan mencerdaskan konsumen mengenal produk berbahaya dengan sosialisasi yang intens. Industri juga berperan menarik produk yang habis masa berlakunya setelah melewati waktu tiga sampai lima bulan.(AIS)
Zat rhodamin B, pewarna sintetik yang berbahaya bagi makanan misalnya, jika tertelan menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda. Selain Rhodamin B di antaranya ada methanil kuning, formalin, dan natamysin. Dalam berbagai razia oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di 1.150 tempat baik pasar tradisional atau hipermarket, ditemukan 625 produk berbahaya [baca: Pewarna Makanan dari Bahan Berbahaya Marak Lagi].
"Kita lihat 510 (produk) sebetulnya yang tidak sesuai ketentuan," jelas Franky Sibarani, Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) dalam tayangan Barometer, Rabu (18/8). Salah satu yang tidak sesuai ketentuan, menurut Franky adalah makanan yang sudah kedaluwarsa. "Konsumen dibiasakan waspada," tambah Franky mengimbau.
Karena sifatnya yang mengancam jiwa, masyarakat perlu mendapat edukasi soal pengenalan semua produk makanan berbahaya. Soal ini Franky, Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Roy Alexander Sparingga sepakat. Franky menyayangkan begitu mudahnya produk-produk berbahaya itu beredar di masyarakat.
Dalam beberapa kasus, tak jarang ditemukan produk tanpa cap. Atau seorang pedagang tak mengetahui bahaya zat yang digunakan saat mengolah makanan yang dibuat. Karena itu menurut Tulus, produk makanan penting diberi label. Tanpa itu, tambah Tulus, akan sulit bagi konsumen mengenal satu per satu produk berbahaya.
Franky juga memberi tips untuk memudahkan masyarakat mengenal produk berbahaya. Yakni produk hendaknya memiliki izin edar dan kemasan hendaknya menggunakan bahasa Indonesia. Menurut Franky disinilah peran BPOM dalam hal regulasi. "Jadi masyarakat sama-sama bisa melakukan pengawasan," ucap Franky.
Bagi Franky, semua pihak bertanggung jawab mencegah produk-produk berbahaya ini sampai ke konsumen. Termasuk penjual dan importir. Dan pemerintah berperan mencerdaskan konsumen mengenal produk berbahaya dengan sosialisasi yang intens. Industri juga berperan menarik produk yang habis masa berlakunya setelah melewati waktu tiga sampai lima bulan.(AIS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.
Posting komentar Andabambanxxx | bambang.sunarkoxxx@gmxxx.com| 2010-08-20 03:57:50
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Konser Gaga Batal Bukan Soal Budaya
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga

