Penyembunyi Noordin Divonis Tiga Tahun Penjara  

Arofah Supandi
30/07/2010 05:18
Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus terorisme, Putri Munawaroh, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7). Ia dinyatakan terbukti bersalah menyembunyikan teroris paling dicari Noordin M Top. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara [baca: Penyembunyi Noordin Dituntut Delapan Tahun].

Dalam sidang ini sempat terjadi insiden saat sejumlah pendukung terdakwa membentangkan spandung. Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama karena langsung ditertibkan pihak keamanan setempat.

Putri Munawaroh adalah istri Susilo alias Adib. Susilo merupakan terduga teroris yang tewas ditembak dalam penggerebekan di rumahnya di Kampung Kepuh, Jebers, Solo, Jawa Tengah, 17 September 2009. Dalam penggerebekan itu, Noordon M Top juga tewas.(BOG)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler