Wanita Pengedar Shabu Ditangkap  

Noor Ramadhan dan Eko Saktai
30/07/2010 05:08
Liputan6.com, Malang: Yayuk Arbasih diringkus anggota Reserse Antinarkotika Kepolisian Resor Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (29/7). Warga Jalan Sedan Malam, Pandaan, Pasuruan, ini dibekuk karena kedapatan mengedarkan dan menyimpan shabu lebih dari 500 gram senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Tersangka ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Dari saku celana Yayuk, polisi menemukan shabu seberat 11 gram. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka.

Yayuk mengaku menjual shabu milik seseorang di Surabaya dan belum menerima upah sepeser pun. Kini, Yayuk terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(BOG)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler