Diduga Beri Keterangan Palsu, Dirut BUMN Dipolisikan  

Tim Liputan 6 SCTV
22/07/2010 00:30
Liputan6.com, Jakarta: Direktur Utama PT Angkasa Pura I Bambang Darwoto, Rabu (21/7) malam, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap memberikan keterangan palsu perihal pemogokan karyawan yang terjadi pada Mei 2008 di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Pengaduan polisi dibuat oleh Arif Islam, karyawan Dinas Flight Service dan Komunikasi Penerbangan Bandara Sepinggan, didampingi Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (SP API) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pengaduan diterima Kompol Am Zakaria.

"Terlapor diadukan dengan tuduhan memberikan pengaduan palsu kepada pemerintah, memfitnah, dan menimbulkan persangkaan palsu bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Pelanggaran atas pasal 317 dan 318 KUHP itu dapat diancam hukuman empat tahun penjara," kata Arif Islam.

Sebelumnya, Bambang memberikan keterangan kepada Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa dalam pemogokan itu, Arif Islam melakukan sabotase lampu X-Ray di pintu bandara, sehingga membahayakan keamanan. A;hasil, Arif yang merupakan aktivis SP API dikeluarkan dari pekerjaan tanpa prosedur dan tanpa kompensasi.

Tidak terima dengan tuduhan Direksi, Arif selama dua tahun bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti ketidakterlibatannya dalam sabotase X-Ray. Setelah menemukan bukti-bukti kuat, ia bersama SP API menunjukkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB). Salah satu dokumen yang ditunjukkan Arif adalah Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Balikpapan, yang menyimpulkan bahwa pelaku sabotase X-Ray adalah orang lain.

"Kantor SKP BSB percaya bahwa Arif hanya korban. Karena itu, kami mempersilakannya mengambil langkah hukum maupun negosiasi yang diperlukan. Kami menghormati keinginannya untuk mempolisikan Dirut API, karena ia memiliki hak hukum sebagai warga negara yang mengalami ketidakadilan," ujar Yanno Nunuhitu, Liaison Officer SKP BSB dalam siaran persnya.

Sengketa perburuhan antara Direksi API dan SP API selama ini berlangsung cukup panas. Gugatan hukum SP API ke Direksi atas kasus pemecatan Arif hingga kini masih berjalan di pengadilan. Selain mengadu ke SKP BSB Andi Arief, SP API juga membawa kasus Arif ke DPR dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Meski mendukung langkah Arif dan SP API, Kantor SKP BSB meminta agar bukti-bukti baru atas sabotase di Bandara Sepinggan itu tidak ditujukan untuk menyudutkan pejabat tertentu di API.

"Kami ingatkan kepada mereka, tujuan utamab dari laporan polisi ini bukanlah untuk memenjarakan orang. Tapi, agar pemecatan Arif dicabut, dan hak-haknya sebagai pekerja yang terampas dapat dikembalikan secepatnya," kata Yanno Nunuhitu.(YUS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler