Bawa Ribuan Ekstasi dari Malaysia, TKI Ditangkap
Aloysius Aran07/07/2010 15:45
Liputan6.com, Batam: Asti bin Yakub ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Kota Besar Barelang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (7/7). Tersangka yang juga seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibekuk karena membawa 10.484 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Untuk membawa barang haram tersebut, Asti menumpang speedboat dari Malaysia dan masuk ke Batam melalui pelabuhan tidak resmi di Tanjung Sengkuang, Batam. Ini dilakukan tersangka guna menghindari pengecekan aparat keamanan di pelabuhan feri resmi.
Kepada polisi, Asti mengaku hanya seorang kurir yang bertugas membawa ekstasi kepada pemiliknya bernama Mamat di Batam. Jika berhasil, Asti akan diberi upah sebesar Rp 4 juta. Namun sial, dalam upayanya yang kedua kali tersangka gagal. Sebab, polisi sudah mengetahui tersangka akan membawa ribual pil ekstasi saat tiba di Batam.
Ribuan ekstasi itu dikemas dalam dua bungkus masing-masing warna kuning berjumlah 7.492 butir dan warna hijau sebanyak 2.992 butir. Kini, warga Pulau Karas, Kecamatan Galang, Batam, itu mendekam di sel tahanan Poltabes Barelang. Ia dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(BOG)
Untuk membawa barang haram tersebut, Asti menumpang speedboat dari Malaysia dan masuk ke Batam melalui pelabuhan tidak resmi di Tanjung Sengkuang, Batam. Ini dilakukan tersangka guna menghindari pengecekan aparat keamanan di pelabuhan feri resmi.
Kepada polisi, Asti mengaku hanya seorang kurir yang bertugas membawa ekstasi kepada pemiliknya bernama Mamat di Batam. Jika berhasil, Asti akan diberi upah sebesar Rp 4 juta. Namun sial, dalam upayanya yang kedua kali tersangka gagal. Sebab, polisi sudah mengetahui tersangka akan membawa ribual pil ekstasi saat tiba di Batam.
Ribuan ekstasi itu dikemas dalam dua bungkus masing-masing warna kuning berjumlah 7.492 butir dan warna hijau sebanyak 2.992 butir. Kini, warga Pulau Karas, Kecamatan Galang, Batam, itu mendekam di sel tahanan Poltabes Barelang. Ia dijerat pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(BOG)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
