Sukses

KPK Tangkap Hakim dan Pengacara

KPK, Selasa (30/3) sekitar pukul 10.30 menangkap seorang Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berinisial IB dan pengacara berinisial AS, yang diduga tengah melakukan transaksi penyuapan di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih-Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta : KPK, Selasa (30/3) sekitar pukul 10.30 menangkap seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta berinisial IB dan pengacara berinisial AS, yang diduga tengah melakukan transaksi penyuapan di jalan Mardani Raya, Cempaka Putih-Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan ini KPK menyita uang Rp 300 juta yang diletakan dalam tas hitam didalam mobil sang hakim. uang Rp 300 juta terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ini dimasukan kedalam dua buah amplop.

Diduga uang tersebut berkaitan dengan penyuapan perkara di PT TUN yang ditangani oleh pengacara AS. Menurut Humas KPK Johan Budi, laporan adanya dugaan penyuapan perkara di PT TUN Jakarta ini diterima oleh KPK dari masyarakat.

"Petugas KPK yang sebenarnya telah mencium dugaan adanya transaksi keuangan ini, sudah membuntuti sang hakim yang mengendarai Mobil Kijang Inova sejak keluar gedung PT TUN Jakarta di Jalan Cikini Raya sekitar pukul 9.30." ujar Johan Kepada wartawan, Selasa (30/3) di gedung KPK, Jakarta.

Terjadi transaksi dengan mobil Honda jazz milik  Pengacara AS, di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat. "Itu di pinggir sungai," kata Johan. Kemudian, KPK menangkap tangan. KPK menemukan bungkusan plastik berisi uang Rp 300 juta, HP yang sedang diperiksa dan mobil. Pukul 12.15 WIB, Hakim IB dan Pengacara AS dibawa ke KPK untuk pemeriksaan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim PT TUN, IB, dan pengacara AS sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Keduanya sudah menjadi tersangka," kata humas KPK Johan Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.