Satgas Mafia Hukum Datangi PN Surabaya
Ahmad Salman21/03/2010 17:37
Liputan6.com, Surabaya: Tim Satuan Tugas Mafia Hukum terdiri atas empat orang mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Ahad (21/3). Mereka hendak memonitor perkara hukum yang ditangani pengadilan setempat. "Pada dasarnya pemantauan yang dilakukan satgas bersifat "open monitoring". Namun sebelumnya kami mengumpulkan dan mengonfirmasi data secara tertutup," kata M.Z. Roni, selaku ketua tim satgas di Surabaya.
Tim bertugas sejak 18 Maret dan telah bekerja memantau di PN Surabaya hingga 19 Maret. Salah satu perkara yang disidangkan di PN Surabaya dan dipantau Satgas adalah kasus dugaan salah sita dalam perkara perdata nomor 418/Pdt.G/2009/PN.Sby antara PT Sinar Fontana Raya dan PT Tridjaya Kartika.
Yang dipersoalkan bukan pokok perkaranya, namun sita jaminan berupa lahan seluas 15 hektare milik PT Taman Permai Indah di luar perkara. Perkara itu akan disidangkan di PN Surabaya, 22 Maret, dipimpin Armindo Pardede. Armindo bertindak selaku ketua majelis hakim.
Menurut Roni, timnya sudah meminta keterangan dari dua orang saksi yang dianggap mengetahui tentang aliran dana hasil sitaan itu. "Tetapi kami masih butuh keterangan seorang saksi lagi," ucap Roni.
Sebelumnya Satgas Mafia Hukum juga pernah turun ke PN Surabaya untuk memantau jalannya sidang perkara penipuan uang nasabah Bank Century. Nilainya Rp 400 miliar dengan lima orang terdakwa.(Ant/AIS).
Tim bertugas sejak 18 Maret dan telah bekerja memantau di PN Surabaya hingga 19 Maret. Salah satu perkara yang disidangkan di PN Surabaya dan dipantau Satgas adalah kasus dugaan salah sita dalam perkara perdata nomor 418/Pdt.G/2009/PN.Sby antara PT Sinar Fontana Raya dan PT Tridjaya Kartika.
Yang dipersoalkan bukan pokok perkaranya, namun sita jaminan berupa lahan seluas 15 hektare milik PT Taman Permai Indah di luar perkara. Perkara itu akan disidangkan di PN Surabaya, 22 Maret, dipimpin Armindo Pardede. Armindo bertindak selaku ketua majelis hakim.
Menurut Roni, timnya sudah meminta keterangan dari dua orang saksi yang dianggap mengetahui tentang aliran dana hasil sitaan itu. "Tetapi kami masih butuh keterangan seorang saksi lagi," ucap Roni.
Sebelumnya Satgas Mafia Hukum juga pernah turun ke PN Surabaya untuk memantau jalannya sidang perkara penipuan uang nasabah Bank Century. Nilainya Rp 400 miliar dengan lima orang terdakwa.(Ant/AIS).
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
