Lagi, Pahlawan Kemerdekaan Terancam Dipenjara
Anastasya Putri dan Yuli Sasmito20/03/2010 19:36
Liputan6.com, Jakarta: Setelah dua janda veteran, yaitu Sutarti dan Rusmini menjalani persidangan kasus penyerobotan rumah dinas, milik Perum Pegadaian, kini dua lansia lain, yakni Soegito dan istrinya Ambariyah, di Jakarta (20/3), juga menunggu giliran dipidanakan. Mereka dianggap melakukan hak kepemilikan rumah secara sepihak. Ironisnya, setelah diperkarakan di kepolisian, salah satu tersangka, mengalami lumpuh.
Soegito yang merupakan pahlawan kemerdekaan dan mantan pegawai Perum Pegadaian tersebut, mengaku tidak mampu berbuat apapun, akibat usianya sudah tua, serta penyakit lumpuh yang dideritanya. Ia hanya bisa menunggu diusir dari rumah, yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun. Soegito berharap, Pemerintah mau memberikan bantuan, terkat kasus hukum yang kini membelit keluarganya.
Soegito dan istrinya, Sutarti serta Rusmini, adalah pejuang yang dilupakan, mereka dihadapkan ke meja hijau, layaknya penjahat kelas kakap. Kini, yang bisa dilakukan, hanya menanti rasa kemanusiaan dari pihak Perum Pegadaian, dan penegak hukum, agar memberikan keringanan kepada mereka.
Sebelumnya, dari 17 orang yang menempati rumah dinas milik Perum Pegadaian, di Cipinang Jaya Dua, Jaktim, empat orang dipidanakan, karena dianggap telah menyerobot rumah tersebut. Padahal mereka telah mengajukan pembelian rumah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, yang memperbolehkan kepemilikan rumah dinas. Namun, justru pihak Perum Pegadaian mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah. Bahkan, untuk uang penggantian rumah, mereka hanya ditawarkan 29 juta rupiah per keluarga.[Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum].(ARL)
Soegito yang merupakan pahlawan kemerdekaan dan mantan pegawai Perum Pegadaian tersebut, mengaku tidak mampu berbuat apapun, akibat usianya sudah tua, serta penyakit lumpuh yang dideritanya. Ia hanya bisa menunggu diusir dari rumah, yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun. Soegito berharap, Pemerintah mau memberikan bantuan, terkat kasus hukum yang kini membelit keluarganya.
Soegito dan istrinya, Sutarti serta Rusmini, adalah pejuang yang dilupakan, mereka dihadapkan ke meja hijau, layaknya penjahat kelas kakap. Kini, yang bisa dilakukan, hanya menanti rasa kemanusiaan dari pihak Perum Pegadaian, dan penegak hukum, agar memberikan keringanan kepada mereka.
Sebelumnya, dari 17 orang yang menempati rumah dinas milik Perum Pegadaian, di Cipinang Jaya Dua, Jaktim, empat orang dipidanakan, karena dianggap telah menyerobot rumah tersebut. Padahal mereka telah mengajukan pembelian rumah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, yang memperbolehkan kepemilikan rumah dinas. Namun, justru pihak Perum Pegadaian mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah. Bahkan, untuk uang penggantian rumah, mereka hanya ditawarkan 29 juta rupiah per keluarga.[Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum].(ARL)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
