Dua Mantan Petinggi Natuna Dinyatakan Bersalah
Triwibowo20/03/2010 06:24
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (19/3), memvonis mantan Bupati Natuna Hamad Rizal dan Bupati Natuna non-aktif Daeng Rusnadi masing-masing tiga dan lima tahun penjara. Hamad dituduh bersalah karena telah menyelewengkan dana APBD saat menjabat bupati.
Sementara Daeng Rusnadi yang tidak hadir di persidangan karena sakit, terlibat saat menjadi Ketua DPRD Natuna. Selain divonis lima tahun, Daeng Rusnani juga diharuskan mengganti kerugian negara sebanyak Rp 28 milliar lebih. Atas vonis majelis hakim ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus korupsi APBD Natuna berawal saat Hamid selaku Bupati Natuna pada 2004 membentuk tim ekstensifikasi dan intensifikasi dana bagi hasil minyak dan gas bumi di Natuna. Kebijakan Hamid ini juga mendapat dukungan Daeng Rusnadi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna.(IAN)
Sementara Daeng Rusnadi yang tidak hadir di persidangan karena sakit, terlibat saat menjadi Ketua DPRD Natuna. Selain divonis lima tahun, Daeng Rusnani juga diharuskan mengganti kerugian negara sebanyak Rp 28 milliar lebih. Atas vonis majelis hakim ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus korupsi APBD Natuna berawal saat Hamid selaku Bupati Natuna pada 2004 membentuk tim ekstensifikasi dan intensifikasi dana bagi hasil minyak dan gas bumi di Natuna. Kebijakan Hamid ini juga mendapat dukungan Daeng Rusnadi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna.(IAN)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
