Eksekusi Tanah di Kendari Ricuh
Arwan Ganda Saputra dan Asdar Zuula18/03/2010 22:17
Liputan6.com, Kendari: Eksekusi tanah di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara, oleh juru sita Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (18/3), berlangsung ricuh. Pemilik tanah menghalangi proses eksekusi hingga terjadi saling dorong dengan petugas keamanan. Termasuk, seorang ibu yang melempari petugas.
Para pemilik tanah beralasan, pihak juru sita pengadilan salah alamat sebab yang menjadi tergugat dalam sengketa ini bukanlah ahli waris, melainkan anak angkat dalam keluarga pemilik tanah.
Menanggapi protes pemilik tanah, juru sita menjelaskan pelaksanaan eksekusi tersebut hanya menjalankan putusan PN Kendari. Juru sita menyarakan pemilik tanah untuk mengajukan gugatan hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Akhirnya, para pemilik tanah berhenti melakukan perlawanan. Mereka hanya bisa menangis saat menyaksikan buldozer menghancurkan rumah mereka satu per satu hingga rata dengan tanah. Polisi juga sempat mengamankan beberapa pemilik tanah.
Tanah yang menjadi sengketa seluas 16.000 meter persegi sebagaimana tertuang dalam amar putusan pengadilan. Penggugat dan tergugat masing-masing memiliki sertifikat tanah di lokasi yang sama. Tergugat memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan sejak 1960, sedangkan penggugat memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional setempat pada 1980.(TES/SHA)
Para pemilik tanah beralasan, pihak juru sita pengadilan salah alamat sebab yang menjadi tergugat dalam sengketa ini bukanlah ahli waris, melainkan anak angkat dalam keluarga pemilik tanah.
Menanggapi protes pemilik tanah, juru sita menjelaskan pelaksanaan eksekusi tersebut hanya menjalankan putusan PN Kendari. Juru sita menyarakan pemilik tanah untuk mengajukan gugatan hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Akhirnya, para pemilik tanah berhenti melakukan perlawanan. Mereka hanya bisa menangis saat menyaksikan buldozer menghancurkan rumah mereka satu per satu hingga rata dengan tanah. Polisi juga sempat mengamankan beberapa pemilik tanah.
Tanah yang menjadi sengketa seluas 16.000 meter persegi sebagaimana tertuang dalam amar putusan pengadilan. Penggugat dan tergugat masing-masing memiliki sertifikat tanah di lokasi yang sama. Tergugat memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan sejak 1960, sedangkan penggugat memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional setempat pada 1980.(TES/SHA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
