Sidang Perdana Usep Ditunda  

Deden Yulianes
18/03/2010 17:38
Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana kasus kepemilikan ganja oleh Usep Cahyono, seorang pedagang asongan, yang seharusnya mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/3), ditunda. Penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan karena pihaknya belum mendapatkan salinan surat dakwaan dari JPU.

Kasus ini mencuat setelah terdakwa merasa dijebak unit Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakut yang menangkapnya. Usep sudah berkali-kali meminta polisi melakukan tes urine atau air seni, tapi selalu ditolak dengan berbagai alasan. Ia pun disuruh mengakui kepemilikan ganja yang bukan miliknya.

Sampai saat ini polisi belum memberi tanggapan. Rencananya sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.(ADO)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler