Endin Soefihara Jalani Sidang Perdana
Erlangga Wisnuaji dan Triwibowo18/03/2010 13:51
Liputan6.com, Jakarta: Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi PPP, Endin AJ Soefihara, Kamis (18/3), menjalani sidang perdana dalam kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Endin didakwa menerima suap saat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. Disebutkan dalam dakwaan, Fraksi PPP mendapatkan jatah 30 cek perjalanan terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior. Endin disebutkan menerima Rp1,5 miliar dari Nunun Nurbaeti Daradjatun, melalui Arie Malangjudo.
Meski keberatan dengan dakwaan jaksa, Endin tak menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi. Usai sidang, Endin mengatakan, uang yang ia terima tidak ada hubungannya dengan pemilihan deputi gubernur senior BI karena Endin mengaku tidak memilih Miranda.
Sementara itu, persidangan dengan terdakwa mantan anggota Fraksi TNI-Polri Udju Djuhaeri dalam kasus yang sama, memasuki agenda pembacaan eksepsi. Dalam kesempatan ini, Udju menyatakan menolak diadili Pengadilan Tipikor. Alasannya, saat terjadi dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI, Udju masih aktif sebagai anggota Polri. Karena itu, ia menghendaki persidangan digelar di pengadilan umum atau pengadilan koneksitas.
Ia juga menilai dakwaan jaksa lemah karena tempat dan waktu terjadinya tindak pidana korupsi tidak jelas disebutkan.(YUS)
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Endin didakwa menerima suap saat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. Disebutkan dalam dakwaan, Fraksi PPP mendapatkan jatah 30 cek perjalanan terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai deputi gubernur senior. Endin disebutkan menerima Rp1,5 miliar dari Nunun Nurbaeti Daradjatun, melalui Arie Malangjudo.
Meski keberatan dengan dakwaan jaksa, Endin tak menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi. Usai sidang, Endin mengatakan, uang yang ia terima tidak ada hubungannya dengan pemilihan deputi gubernur senior BI karena Endin mengaku tidak memilih Miranda.
Sementara itu, persidangan dengan terdakwa mantan anggota Fraksi TNI-Polri Udju Djuhaeri dalam kasus yang sama, memasuki agenda pembacaan eksepsi. Dalam kesempatan ini, Udju menyatakan menolak diadili Pengadilan Tipikor. Alasannya, saat terjadi dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI, Udju masih aktif sebagai anggota Polri. Karena itu, ia menghendaki persidangan digelar di pengadilan umum atau pengadilan koneksitas.
Ia juga menilai dakwaan jaksa lemah karena tempat dan waktu terjadinya tindak pidana korupsi tidak jelas disebutkan.(YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
