Janda Pahlawan Kemerdekaan Harapkan Bantuan
Tim Liputan Enam SCTV18/03/2010 13:23
Liputan6.com, Jakarta: Dua janda pahlawan kemerdekaan, yakni Sutarti dan Rusmini, yang diancam hukuman dua penjara, kepada SCTV di Jakarta, Kamis (18/3), mengatakan, mereka berharap, pemerintah memberikan perhatian terhadap nasibnya. Terkait tuduhan, bahwa mereka telah menyerobot rumah dinas Perum Pegadaian.
Sambil menahan tangis, Sutarti menyampaikan harapan tersebut. Ia tak pernah bermimpi, diusia ke 78 tahun ini, akan tersandung kasus hukum. Hal yang sama juga dirasakan Rusmani, rasa cemas, terlihat jelas di wajahnya, saat menjalani sidang pertamanya Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu kemarin. Untuk menenangkan hati, nenek ini tak henti-hentinya bertasbih dan membaca ayat suci Al-Quran.
Kasus hukum kedua janda pahlawan ini, berawal dari rumah dinas, yang telah ditempatinya selama 25 tahun, di jalan Cipinang Jaya, Jatinegara, Jakarta Timur. Sutarti dan Rusmini, dianggap melakukan penyerobotan rumah dinas, milik Perum Pegadaian itu.[baca: Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum].
Meski jalan pun sudah tertatih-tatih, namun Sutarti dan Rusmini tetap tegar menghadapi kasusnya. Mereka menganggap, walau suaminya pahlawan kemerdekaan, tetapi sangat sulit mendapat kebebasan, di negeri yang mengaku telah merdeka ini.[baca: Dituduh Menyerobot Tanah, Janda Purnawirawan Terancam Dipenjara].(ARL)
Sambil menahan tangis, Sutarti menyampaikan harapan tersebut. Ia tak pernah bermimpi, diusia ke 78 tahun ini, akan tersandung kasus hukum. Hal yang sama juga dirasakan Rusmani, rasa cemas, terlihat jelas di wajahnya, saat menjalani sidang pertamanya Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu kemarin. Untuk menenangkan hati, nenek ini tak henti-hentinya bertasbih dan membaca ayat suci Al-Quran.
Kasus hukum kedua janda pahlawan ini, berawal dari rumah dinas, yang telah ditempatinya selama 25 tahun, di jalan Cipinang Jaya, Jatinegara, Jakarta Timur. Sutarti dan Rusmini, dianggap melakukan penyerobotan rumah dinas, milik Perum Pegadaian itu.[baca: Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum].
Meski jalan pun sudah tertatih-tatih, namun Sutarti dan Rusmini tetap tegar menghadapi kasusnya. Mereka menganggap, walau suaminya pahlawan kemerdekaan, tetapi sangat sulit mendapat kebebasan, di negeri yang mengaku telah merdeka ini.[baca: Dituduh Menyerobot Tanah, Janda Purnawirawan Terancam Dipenjara].(ARL)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
