Vonis Haram Rokok
Tim Barometer SCTV18/03/2010 01:58
Liputan6.com, Jakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pekan lalu membuat keputusan berani. Setelah melakukan holaqoh fiqih tembakau di Yogyakarta, organisasi massa Islam terbesar kedua itu mengeluarkan fatwa tegas bahwa rokok adalah barang haram. Dalil fatwa itu berdasar kajian medis dan akademis. Muhammadiyah berpendapat merokok sama artinya membunuh diri secara pelahan-lahan.
Banyak pihak setuju dengan fatwa ini, tapi tak sedikit yang meradang dengan keputusan tersebut. Alasannya, fatwa haram akan memicu masalah sosial ekonomi baru terutama menyangkut nasib jutaan petani tembakau, buruh rokok, dan para pedagang yang selama ini hidup dan bergantung kepada bisnis nikotin.
Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Dr. Fatah Wibisono menjelaskan, fatwa haram merokok dikeluarkan setelah melalui perdebatan yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Muhammadiyah berpendapat fatwa sudah sesuai dengan tujuan syariat Islam, yakni menciptakan kehidupan yang sehat dan bersih.
"Karena itu, hal-hal yang mengganggu kehidupan sehat dan bersih harus dihindari. Kami melihat ada bahaya yang luar biasa," kata Fatah dalam acara Barometer, Rabu (17/3) [baca: Muhammadiyah: Merokok Bawa ke Kebinasaan].
Meski begitu, Fatah mengakui fatwa yang sebenarnya masih ditujukan untuk kalangan internal ini, akan diberlakukan secara bertahap dan tidak harus berhenti secara serentak. Ia pun setuju fatwa soal rokok harus diikuti dengan regulasi. "Karena itu semua pihak yang berkepentingan dengan masalah ini bisa berembuk," kata Fatah.
Masalah regulasi ini dikemukan Fatah menyikap usulan Imron Zuhri, Humas Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia. Menurut Imron, munculnya kontroversi dibalik fatwa tersebut, menunjukkan bahwa masalah rokok tidak sederhana. Semua pihak, seperti petani, penjual, dan konsumen duduk bersama untuk mencari solusi. "Sementara pemerintah diharapkan segera membuat aturan yang komprehensif," kata Imron.
Perlunya aturan yang jelas didukung oleh Nita Yudi, Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau. Nita memandang fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah adalah sebuah terobosan yang perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah. "Saya mendukung fatwa ini, seratus persen bahkan seribu persen," kata Nita.
Sementara itu, Dr. Ahmad Hudoyo, Sp, spesialis paru, menerangkan soal bahaya rokok. Menurut dia, dari 10 penderita kanker paru, sembilan orang di antaranya adalah perokok. Kemudian, kata Ahmad Hudoyo, sebanyak 59 penyakit berasal dari rokok, dan zat kimia yang terkandung dalam rokok mencapai 6.000 bahan kimia. "Asap rokok mengandung nikotin dan tar," katanya.(IAN)
Banyak pihak setuju dengan fatwa ini, tapi tak sedikit yang meradang dengan keputusan tersebut. Alasannya, fatwa haram akan memicu masalah sosial ekonomi baru terutama menyangkut nasib jutaan petani tembakau, buruh rokok, dan para pedagang yang selama ini hidup dan bergantung kepada bisnis nikotin.
Sekretaris Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Dr. Fatah Wibisono menjelaskan, fatwa haram merokok dikeluarkan setelah melalui perdebatan yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Muhammadiyah berpendapat fatwa sudah sesuai dengan tujuan syariat Islam, yakni menciptakan kehidupan yang sehat dan bersih.
"Karena itu, hal-hal yang mengganggu kehidupan sehat dan bersih harus dihindari. Kami melihat ada bahaya yang luar biasa," kata Fatah dalam acara Barometer, Rabu (17/3) [baca: Muhammadiyah: Merokok Bawa ke Kebinasaan].
Meski begitu, Fatah mengakui fatwa yang sebenarnya masih ditujukan untuk kalangan internal ini, akan diberlakukan secara bertahap dan tidak harus berhenti secara serentak. Ia pun setuju fatwa soal rokok harus diikuti dengan regulasi. "Karena itu semua pihak yang berkepentingan dengan masalah ini bisa berembuk," kata Fatah.
Masalah regulasi ini dikemukan Fatah menyikap usulan Imron Zuhri, Humas Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia. Menurut Imron, munculnya kontroversi dibalik fatwa tersebut, menunjukkan bahwa masalah rokok tidak sederhana. Semua pihak, seperti petani, penjual, dan konsumen duduk bersama untuk mencari solusi. "Sementara pemerintah diharapkan segera membuat aturan yang komprehensif," kata Imron.
Perlunya aturan yang jelas didukung oleh Nita Yudi, Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau. Nita memandang fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah adalah sebuah terobosan yang perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah. "Saya mendukung fatwa ini, seratus persen bahkan seribu persen," kata Nita.
Sementara itu, Dr. Ahmad Hudoyo, Sp, spesialis paru, menerangkan soal bahaya rokok. Menurut dia, dari 10 penderita kanker paru, sembilan orang di antaranya adalah perokok. Kemudian, kata Ahmad Hudoyo, sebanyak 59 penyakit berasal dari rokok, dan zat kimia yang terkandung dalam rokok mencapai 6.000 bahan kimia. "Asap rokok mengandung nikotin dan tar," katanya.(IAN)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
