Dua Petinggi Bank Century Menjadi Tersangka
Nina Bahri17/03/2010 17:17
Liputan6.com, Jakarta: Setelah diadukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Staff Khusus Presiden Andi Arif, kasus Letter of Credit (LC) fiktif yang melibatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhum, akhirnya masuk dalam penyidikan kepolisian.
Kepala Bagian Resor Kriminal Mabes Polri Ito Sumardi, Rabu (17/3) siang ini menetapkan dua tersangka berasal dari pihak Bank Century yakni mantan pemilik Bank Century Robert Tantutar dan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Jakarta Linda Wangsa Dinata. Sedangkan status Misbahkum sendiri masih harus menunggu surat izin pemeriksaan dari presiden.
Menanggapi hal ini, Misbakhum langsung menuding laporan tersebut sebagai tekanan pihak istana terhadap dirinya. Misbakhum mengaku tak memiliki LC fiktif dan menegaskan semua masalahnya dengan Bank Century sudah selesai.
Kasus LC atau utang dagang fiktif Misbakhum ini kali pertama diungkap oleh Staff Khusus Presiden Andi Arief dan Felix Wanggao yang bermula dari pengajuan pinjaman LC import PT Selalang Prima milik Misbakhum ke Bank Century dengan syarat 20 persen pinjaman sebesar US$ 4,5 juta dari US$ 22,5 juta itu dijadikan jaminan. Namun akhirnya utang dagang itu bermasalah karena gagal bayar.(BJK/AYB)
Kepala Bagian Resor Kriminal Mabes Polri Ito Sumardi, Rabu (17/3) siang ini menetapkan dua tersangka berasal dari pihak Bank Century yakni mantan pemilik Bank Century Robert Tantutar dan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Jakarta Linda Wangsa Dinata. Sedangkan status Misbahkum sendiri masih harus menunggu surat izin pemeriksaan dari presiden.
Menanggapi hal ini, Misbakhum langsung menuding laporan tersebut sebagai tekanan pihak istana terhadap dirinya. Misbakhum mengaku tak memiliki LC fiktif dan menegaskan semua masalahnya dengan Bank Century sudah selesai.
Kasus LC atau utang dagang fiktif Misbakhum ini kali pertama diungkap oleh Staff Khusus Presiden Andi Arief dan Felix Wanggao yang bermula dari pengajuan pinjaman LC import PT Selalang Prima milik Misbakhum ke Bank Century dengan syarat 20 persen pinjaman sebesar US$ 4,5 juta dari US$ 22,5 juta itu dijadikan jaminan. Namun akhirnya utang dagang itu bermasalah karena gagal bayar.(BJK/AYB)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
