Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Miranda
Tim Liputan 6 SCTV16/03/2010 05:42
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan pihaknya belum memiliki bukti kuat untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Demikian disampaikan Haryono di Jakarta, Senin (15/3). Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka anggota DPR periode 2004-2009. Mereka adalah Dudhie Makmum Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
Sementara itu, mantan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Williem M. Tutuarima mengaku menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta. Cek itu diberikan dalam pertemuan di ruang kerja mantan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod. Pengakuan Williem ini terungkap dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod [baca: Mantan Anggota Komisi IX Akui Terima Cek].(BOG)
Sementara itu, mantan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Williem M. Tutuarima mengaku menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta. Cek itu diberikan dalam pertemuan di ruang kerja mantan anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod. Pengakuan Williem ini terungkap dalam sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod [baca: Mantan Anggota Komisi IX Akui Terima Cek].(BOG)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
