Kesal, Anak Diikat dan Dipukul
Cuk Arbianto15/03/2010 13:14
Liputan6.com, Lubuk Pakam: Ngatemi, seorang ibu rumah tangga Ngatemi, warga Dusun Tiga, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumatra Utara, Ahad (15/3) siang, tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Kedua tangan sang anak yang berusia 13 tahun itu diikat di tiang jemuran dengan kain selendang sambil dipukuli.
Hal itu dilakukan ibu berusia 39 tahun tersebut lantaran sang anak bernama Kiki Fatmala dituding telah mencuri uang majikannya. Ditambah lagi, anaknya tidak pernah mengaku telah mencuri uang majikan ibunya. Keseharian Ngatemi selama ini adalah bekerja sebagai tukang cuci.
Menurut Isnarni, salah seorang tetangga, perbuatan tersebut sering dilakukan Ngatemi kepada sang anak apabila sedang kesal. Namun kali ini warga merasa iba terhadap sang anak, yakni Kiki. Mereka pun segera melapor ke polisi. Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung datang ke lokasi dan menangkap pelaku. Sang ibu kemudian melepaskan anaknya yang terikat di tiang jemuran.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatra Utara Komisaris Besar Polisi Baharuddin Djaffar menyatakan penganiayaan tersebut akan diproses secara hukum. Tersangka akan dikenakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, Ngatemi dan sang anak dibawa ke unit perlindungan anak di Kepolisian Resor Deli Serdang.(BJK/ANS)
Hal itu dilakukan ibu berusia 39 tahun tersebut lantaran sang anak bernama Kiki Fatmala dituding telah mencuri uang majikannya. Ditambah lagi, anaknya tidak pernah mengaku telah mencuri uang majikan ibunya. Keseharian Ngatemi selama ini adalah bekerja sebagai tukang cuci.
Menurut Isnarni, salah seorang tetangga, perbuatan tersebut sering dilakukan Ngatemi kepada sang anak apabila sedang kesal. Namun kali ini warga merasa iba terhadap sang anak, yakni Kiki. Mereka pun segera melapor ke polisi. Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung datang ke lokasi dan menangkap pelaku. Sang ibu kemudian melepaskan anaknya yang terikat di tiang jemuran.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sumatra Utara Komisaris Besar Polisi Baharuddin Djaffar menyatakan penganiayaan tersebut akan diproses secara hukum. Tersangka akan dikenakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, Ngatemi dan sang anak dibawa ke unit perlindungan anak di Kepolisian Resor Deli Serdang.(BJK/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga

