Korban Kebakaran PT Swallow Dimakamkan
Tri Wibowo14/03/2010 15:48
Liputan6.com, Jakarta: Lyana, korban kebakaran pabrik sandal PT Swallow di Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat, dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Tegal Alur, Jakbar, Ahad (14/3) sore. Sejumlah kerabat mengiringi kepergian karyawati bagian administrasi yang telah enam tahun bekerja.
Yang paling terpukul dirasakan Nila, nenek Lyana. Air mata mengalir deras di matanya. Ia tak menyangka, sang cucu yang berencana Oktober mendatang menikah harus meninggal tragis. Sementara calon suami Lyana, Rudiyanto, pun harus menerima kenyataan pahit tunangannya telah tiada. Sebelum dimakamkan, warga menyalatkan korban di Masjid Al Mubarok, tak jauh dari rumah duka [baca: Satu Korban Tewas Diketahui Bernama Lyana].
Selain Lyana, jenazah seorang korban tewas lainnya berhasil diidentifikasi bernama Rusli Karmoko. Rusli yang sudah berusia 72 tahun merupakan kepala gudang pabrik Swallow. Jenazah Rusli langsung dibawa keluarga untuk disemayamkan di Rumah Duka Dharmais, Jakarta Pusat.(YNI/AIS)
Yang paling terpukul dirasakan Nila, nenek Lyana. Air mata mengalir deras di matanya. Ia tak menyangka, sang cucu yang berencana Oktober mendatang menikah harus meninggal tragis. Sementara calon suami Lyana, Rudiyanto, pun harus menerima kenyataan pahit tunangannya telah tiada. Sebelum dimakamkan, warga menyalatkan korban di Masjid Al Mubarok, tak jauh dari rumah duka [baca: Satu Korban Tewas Diketahui Bernama Lyana].
Selain Lyana, jenazah seorang korban tewas lainnya berhasil diidentifikasi bernama Rusli Karmoko. Rusli yang sudah berusia 72 tahun merupakan kepala gudang pabrik Swallow. Jenazah Rusli langsung dibawa keluarga untuk disemayamkan di Rumah Duka Dharmais, Jakarta Pusat.(YNI/AIS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
