Berkas Robert Tantular Dikembalikan Kejagung  

12/03/2010 19:22
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengembalikan berkas mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular terkait kasus dugaan pencucian uang, ke Mabes Polri. "Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik karena ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi," kata Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), I Ketut Artana, di Jakarta, Jumat (12/3).

Sementara itu, jaksa penyidik Supardi membenarkan berkas perkara kasus pencucian uang dengan tersangka Robert Tantular dipisahkan dengan berkas Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron.

Ia menyatakan, dari petunjuk yang diperoleh, diketahui terdapat sepuluh perusahaan atau debitur yang mengajukan L/C di Bank Century, tapi kenyataannya baru ada empat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang sampai sekarang masih buron, akan disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang," katanya.(ADO/Ant)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler