Pemulung Divonis Empat Bulan Penjara
Yudhistira12/03/2010 15:30
Liputan6.com, Medan: Asman Sitompul, seorang pemulung di Medan, Sumatera Utara, yang dituduh melakukan kejahatan menadah empat ekor angsa, Jumat (12/3) siang, divonis empat bulan 25 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mayawati Wahyunani, tersangka dengan keras langsung menolaknya, dan menilai putusan ini sebagai bentuk kezaliman terhadap dirinya. Karena pada persidangan terdahulu, tidak ditemukan bukti ia tersangkut dalam kasus tersebut. Ia menganggap penyidik di Kepolisian Sektor Medan Labuhan telah menjebaknya dengan membuat berita acara pemeriksaan, yang tidak sesuai dengan pengakuannya.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Asman, Zulheri Sinaga, yang menganggap vonis terhadap kliennya itu cacat hukum, sebab faktanya tidak bisa dibuktikan di persidangan. Bahkan pelaku pencurian, yakni Jefri dan Ruslan telah mengakui, bahwa angsa hasil curian mereka bukan dijual kepada Asman.
Kasus Asman bermula setelah ia diciduk petugas Kepolisian Labuhan Deli, Medan, dari rumahnya dengan tuduhan menadah empat ekor angsa curian, milik Clara Boru Simamora, pada pertengahan September 2009 silam. Ia kemudian sempat mendekam di sel tahanan selama lima bulan lebih, sebelum akhirnya divonis dijatuhkan.(ARL)
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mayawati Wahyunani, tersangka dengan keras langsung menolaknya, dan menilai putusan ini sebagai bentuk kezaliman terhadap dirinya. Karena pada persidangan terdahulu, tidak ditemukan bukti ia tersangkut dalam kasus tersebut. Ia menganggap penyidik di Kepolisian Sektor Medan Labuhan telah menjebaknya dengan membuat berita acara pemeriksaan, yang tidak sesuai dengan pengakuannya.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Asman, Zulheri Sinaga, yang menganggap vonis terhadap kliennya itu cacat hukum, sebab faktanya tidak bisa dibuktikan di persidangan. Bahkan pelaku pencurian, yakni Jefri dan Ruslan telah mengakui, bahwa angsa hasil curian mereka bukan dijual kepada Asman.
Kasus Asman bermula setelah ia diciduk petugas Kepolisian Labuhan Deli, Medan, dari rumahnya dengan tuduhan menadah empat ekor angsa curian, milik Clara Boru Simamora, pada pertengahan September 2009 silam. Ia kemudian sempat mendekam di sel tahanan selama lima bulan lebih, sebelum akhirnya divonis dijatuhkan.(ARL)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
