BPOM Lampung Sita Pemutih Wajah Berbahaya
Bisri Merduani12/03/2010 08:36
Liputan6.com, Bandar Lampung: Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BPOM) Lampung menyita ribuan botol jamu dan ratusan kosmetik dengan berbagai merk yang mengandung bahan-bahan kimia bahaya, Kamis (11/3). Barang-barang disita dari empat distributor di Lampung Tengah dan diduga sudah lama beredar di masyarakat.
Kosmetik yang disita sebagian besar adalah pemutih wajah. Diduga kosmetik yang salah satunya adalah produk yang cukup dikenal di masyarakat merupakan produk palsu. Selain tidak memiliki nomor registrasi, kosmetik juga mengandung bahan-bahan berbahaya seperti mercury yang dapat merusak kulit.
BPOM Lampung bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan akan memanggil empat orang pemilik barang-barang tersebut. Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliiar.(JUM)
Kosmetik yang disita sebagian besar adalah pemutih wajah. Diduga kosmetik yang salah satunya adalah produk yang cukup dikenal di masyarakat merupakan produk palsu. Selain tidak memiliki nomor registrasi, kosmetik juga mengandung bahan-bahan berbahaya seperti mercury yang dapat merusak kulit.
BPOM Lampung bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan akan memanggil empat orang pemilik barang-barang tersebut. Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliiar.(JUM)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
