Freeport Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah  

Igho Batmomolin
12/03/2010 07:37
Liputan6.com, Timika: Pertambangan emas PT Freeport Indonesia belum membayar izin pinjam pakai kawasan hutan kepada negara sejak tahun 2004 hingga saat ini. Akibat kelalaian tersebut negara dirugikan hingga puluhan triliun rupiah. Adanya potensi kerugian negara akibat kelalaian Freeport diungkapkan sejumlah anggota Komisi IV DPR saat kunjungan kerja di ke areal kerja perusahaan pertambangan itu, Kamis (11/3).

Anggota Komisi IV DPR, Erik Satrya Wardhana, mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, dilarang membuka usaha tambang terbuka di hutan lindung. Namun Freeport dan 13 perusahaan lain mendapat pengecualian. Tetapi hingga kini Freeport belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan dan sudah satu kali mendapat teguran dari Menteri Kehutanan.(JUM)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler