Fatwa Haram Rokok Tak Mempengaruhi Produsen
Taufan Yudha11/03/2010 20:39
Liputan6.com, Kudus: Fatwa Pengurus Pusat Muhammadiyah yang mengharamkan rokok, belum lama ini, ditanggapi dingin kalangan pengusaha rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (11/3). Mereka mengaku tak khawatir fatwa tersebut akan menurunkan produksi rokok. Seperti yang terjadi di pabrik rokok Pendopo Istana di Desa Dawe, Kudus, Jateng, milik H. Guntur.
Seperti biasa, sebanyak 1.500 buruh mbathil tetap menjalankan pekerjaannya. Begitu pula pekerja di bagian giling atau potong. Mereka memotongi rokok yang telah dilinting dengan alat bathil. Rokok yang sudah rapi dan bersih selanjutnya dimasukkan dalam kemasan. Meski tergolong pabrik rokok kelas kecil, aktivitas memproduksi rokok tetap berjalan normal.
Menurut Guntur, pengusaha rokok tetap berkomitmen akan menjalankan usahanya selama regulasi pemerintah masih mengizinkan. Sebab, selain telah menghidupi ribuan buruh di pedesaan, industri rokok khususnya skala kecil juga sudah menggerakkan sektor usaha lainya yang tumbuh di sekitar pabrik.
Seperti halnya di Kudus, Jateng, sejumlah industri rokok yang tersebar di wilayah Jepara dan Pati, hingga kini masih berproduksi seperti biasa. Belum terjadi penurunan produksi menyusul fatwa yang dikeluarkan PP Muhammadiyah itu [baca: Muhammadiyah Haramkan Merokok].(BJK/ADO)
Seperti biasa, sebanyak 1.500 buruh mbathil tetap menjalankan pekerjaannya. Begitu pula pekerja di bagian giling atau potong. Mereka memotongi rokok yang telah dilinting dengan alat bathil. Rokok yang sudah rapi dan bersih selanjutnya dimasukkan dalam kemasan. Meski tergolong pabrik rokok kelas kecil, aktivitas memproduksi rokok tetap berjalan normal.
Menurut Guntur, pengusaha rokok tetap berkomitmen akan menjalankan usahanya selama regulasi pemerintah masih mengizinkan. Sebab, selain telah menghidupi ribuan buruh di pedesaan, industri rokok khususnya skala kecil juga sudah menggerakkan sektor usaha lainya yang tumbuh di sekitar pabrik.
Seperti halnya di Kudus, Jateng, sejumlah industri rokok yang tersebar di wilayah Jepara dan Pati, hingga kini masih berproduksi seperti biasa. Belum terjadi penurunan produksi menyusul fatwa yang dikeluarkan PP Muhammadiyah itu [baca: Muhammadiyah Haramkan Merokok].(BJK/ADO)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
