Junta Militer Keluarkan UU Baru
Tim Liputan 6 SCTV10/03/2010 23:16
Liputan6.com, Yangon: Meski pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) belum diumumkan, junta militer Myanmar sudah memberlakukan lima undang-undang baru terkait pesta demokrasi itu. Di antaranya mengatur soal waktu pendaftaran partai peserta pemilu, yakni 60 hari terhitung Senin kemarin, dan peserta pemilu.
Anggota perkumpulan agama dan pegawai negeri dilarang bergabung dalam partai politik. Demikian pula seorang terhukum atau mantan terhukum. Dan partai yang anggotanya seorang terhukum wajib mengeluarkannya. Undang-undang itu juga melarang keikutsertaan siapa pun yang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.
Pasal itu bakal menghadang banyak individu prodemokrasi Myanmar yang pernah dipenjara karena sikap mereka, terutama Aung San Suu Kyi. Selain menghadapi hambatan dari undang-undang itu, tokoh prodemokrasi Myanmar itu juga bisa dijegal Konstitusi 2008.
Ketetapan itu melarang warga Myanmar yang memiliki hubungan dengan negara asing untuk berpartisipasi dalam pemilu. Padahal, mendiang suami Suu Kyi adalah warga Inggris dan kedua putra Suu Kyi juga memiliki kewarganegaraan Inggris.
Merasa tokoh mereka menjadi target, Partai Liga Nasional Demokrasi langsung memprotes undang-undang baru tersebut. Kecaman juga datang dari Amerika Serikat dan Inggris.
Duta Besar Inggris menyatakan pemilu yang kredibel hanya bisa didapat jika semua tahanan politik dibebaskan. Katanya, semua pihak boleh berpartisipasi dan bebas berkampanye, serta mendapat akses ke media.
Pada 2008 lalu, junta militer Myanmar mengumumkan akan kembali menggelar pemilu pada 2010. Namun junta belum mengumumkan tanggal pastinya.(WIL/SHA)
Anggota perkumpulan agama dan pegawai negeri dilarang bergabung dalam partai politik. Demikian pula seorang terhukum atau mantan terhukum. Dan partai yang anggotanya seorang terhukum wajib mengeluarkannya. Undang-undang itu juga melarang keikutsertaan siapa pun yang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.
Pasal itu bakal menghadang banyak individu prodemokrasi Myanmar yang pernah dipenjara karena sikap mereka, terutama Aung San Suu Kyi. Selain menghadapi hambatan dari undang-undang itu, tokoh prodemokrasi Myanmar itu juga bisa dijegal Konstitusi 2008.
Ketetapan itu melarang warga Myanmar yang memiliki hubungan dengan negara asing untuk berpartisipasi dalam pemilu. Padahal, mendiang suami Suu Kyi adalah warga Inggris dan kedua putra Suu Kyi juga memiliki kewarganegaraan Inggris.
Merasa tokoh mereka menjadi target, Partai Liga Nasional Demokrasi langsung memprotes undang-undang baru tersebut. Kecaman juga datang dari Amerika Serikat dan Inggris.
Duta Besar Inggris menyatakan pemilu yang kredibel hanya bisa didapat jika semua tahanan politik dibebaskan. Katanya, semua pihak boleh berpartisipasi dan bebas berkampanye, serta mendapat akses ke media.
Pada 2008 lalu, junta militer Myanmar mengumumkan akan kembali menggelar pemilu pada 2010. Namun junta belum mengumumkan tanggal pastinya.(WIL/SHA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

