Kejagung-KPK Belum Koordinasi Kasus Century
10/03/2010 15:03
Liputan6.com, Mataram: Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum berkoordinasi dalam penanganan kasus Bank Century, meski kedua institusi penegakan hukum itu telah menelaah kasus tersebut. "Sampai hari ini belum, tetapi kemarin sudah ada kesepakatan," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (10/3).
Menurut dia pihak kepolisian juga sudah menyikapi kasus Bank Century, jika telah memasuki tahapan penyidikan, maka surat pemberitahuan penyidikan itu akan disampaikan kepada KPK. "KPK juga menelaah kasus Century, tetapi saya belum tahu karena belum mengetahui hasil telaahnya," ujarnya.
Hendarman mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, terkait tindak lanjut kasus Bank Century setelah ada keputusan rapat parpurna DPR. Upaya koordinasi itu ditempuh karena hasil telaah Kejagung ditemukan indikasi tindak pidana umum dan korupsi, sehingga pihak kepolisian yang dipercayakan lebih dulu menyelidikinya. "Supaya tidak tumpang tindih, kepolisian lebih dulu menindaklanjutinya," ujarnya.
Ia juga mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agungg Muda Pidana Umum untuk memberikan petunjuk kepada penyidik Polri hingga diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan. Jampidum dan Jampidsus juga sudah diperintahkan untuk menggelar rapat koordinasi dengan Polri terkait penanganan perkara itu. "Teman-teman wartawan bisa menunggu perkembangannya, kasus itu ditangani Polri," ujarnya.(ADO/Ant)
Menurut dia pihak kepolisian juga sudah menyikapi kasus Bank Century, jika telah memasuki tahapan penyidikan, maka surat pemberitahuan penyidikan itu akan disampaikan kepada KPK. "KPK juga menelaah kasus Century, tetapi saya belum tahu karena belum mengetahui hasil telaahnya," ujarnya.
Hendarman mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, terkait tindak lanjut kasus Bank Century setelah ada keputusan rapat parpurna DPR. Upaya koordinasi itu ditempuh karena hasil telaah Kejagung ditemukan indikasi tindak pidana umum dan korupsi, sehingga pihak kepolisian yang dipercayakan lebih dulu menyelidikinya. "Supaya tidak tumpang tindih, kepolisian lebih dulu menindaklanjutinya," ujarnya.
Ia juga mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agungg Muda Pidana Umum untuk memberikan petunjuk kepada penyidik Polri hingga diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan. Jampidum dan Jampidsus juga sudah diperintahkan untuk menggelar rapat koordinasi dengan Polri terkait penanganan perkara itu. "Teman-teman wartawan bisa menunggu perkembangannya, kasus itu ditangani Polri," ujarnya.(ADO/Ant)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
