Imigran Gelap Asal Afghanistan Dideportasi
Indira Dania Sibarani10/03/2010 11:55
Liputan6.com, Kupang: Tujuh dari 14 imigran gelap asal Afganistan yang ditangkap polisi di Kabupaten Sabu Raijua, Januari lalu, telah dideportasi ke negara asalnya. Sementara sisanya masih ditampung di Kantor Imigrasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/3).
Direktur Reskrim Polda NTT Ade Sutiana dalam dengar pendapat dengan DPRD NTT di Kupang, mengatakan, 14 imigran itu dibawa dari Sabu Raijua akhir Februari lalu. Tujuh orang dideportasi, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Tujuh imigran telah kita deportasi ke negara asalnya, sedangkan tujuh sisanya masih ditahan," katanya.
Para imigran asal Afganistan itu ditangkap polisi di Kabupaten Sabu Raijua, setelah perahu yang mereka tumpangi terdampar di Pantai Menia, Kecamatan Sabu Barat, pada 3 Januari lalu. Sebenarnya, jumlah imigran gelap yang ditangkap mencapai 55 orang, namun baru 14 yang dibawa ke Kupang, sementara 41 orang masih bertahan di Sabu, namun kemudian mereka mengelabuhi petugas keamanan setempat dan meloloskan diri melanjutkan pelayaran ke Australia dengan perahu sewaan.
Kasus lolosnya mereka ke Australia ini, kata Ade Sutiana, masih dalam penyelidikan aparat Polda NTT.
Ade mengaku, belum miliki bukti kuat untuk menuduh Kapolsek Seba atau satuan tugas (Satgas) ikut terlibat meloloskan imigran gelap tersebut ke Australia.
Faktor lain yang mengakibatkan puluhan imigran asal Afganistan tersebut lolos ke Australia, adalah kurangnya personel petugas polisi di Kabupaten Sabu Raijua. Anggota Polsek Seba yang tengah bertugas hanya empat orang dan beberapa orang sedang cuti. (Ant)
Direktur Reskrim Polda NTT Ade Sutiana dalam dengar pendapat dengan DPRD NTT di Kupang, mengatakan, 14 imigran itu dibawa dari Sabu Raijua akhir Februari lalu. Tujuh orang dideportasi, karena tidak memiliki dokumen keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia.
"Tujuh imigran telah kita deportasi ke negara asalnya, sedangkan tujuh sisanya masih ditahan," katanya.
Para imigran asal Afganistan itu ditangkap polisi di Kabupaten Sabu Raijua, setelah perahu yang mereka tumpangi terdampar di Pantai Menia, Kecamatan Sabu Barat, pada 3 Januari lalu. Sebenarnya, jumlah imigran gelap yang ditangkap mencapai 55 orang, namun baru 14 yang dibawa ke Kupang, sementara 41 orang masih bertahan di Sabu, namun kemudian mereka mengelabuhi petugas keamanan setempat dan meloloskan diri melanjutkan pelayaran ke Australia dengan perahu sewaan.
Kasus lolosnya mereka ke Australia ini, kata Ade Sutiana, masih dalam penyelidikan aparat Polda NTT.
Ade mengaku, belum miliki bukti kuat untuk menuduh Kapolsek Seba atau satuan tugas (Satgas) ikut terlibat meloloskan imigran gelap tersebut ke Australia.
Faktor lain yang mengakibatkan puluhan imigran asal Afganistan tersebut lolos ke Australia, adalah kurangnya personel petugas polisi di Kabupaten Sabu Raijua. Anggota Polsek Seba yang tengah bertugas hanya empat orang dan beberapa orang sedang cuti. (Ant)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
