Mega Tunggu Putusan Hukum Kasus Suap Deputi Senior BI  

Teduh Hadi Prayitno
08/03/2010 19:41
Liputan6.com, Semarang: Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dalam Konferda PDIP Jawa Tengah di Semarang, Senin (8/3), menyatakan menghargai apa yang telah dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom.

Kepada kader PDIP yang terbukti menerima suap dan sudah berketetapan hukum tetap Mega menegaskan akan memberi sanksi. "Sebelum ada kekuatan hukum tetap maka belum ada sanksi apapun yang akan diberika kepada kader PDIP yang diduga terlibat kasus suap tersebut," tutur Mega.

Ditempat terpisah, Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Tjahyo Kumolo mengakui arahan yang disampaikannya kepada anggota fraksi PDIP pada masa jabatan dewan periode 1999-2004, untuk memenangkan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Tapi soal uang yang dipermasalahkan, saya tidak tahu," katanya. Selain Tjahyo, nama politikus PDIP Panda Nababan juga disebut dalam sidang dugaan suap oleh Dudhie Makmun Murod.

Sementara itu Senin siang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum membacakan alur dugaan suap yang diduga diterima mantan anggota DPR RI periode 1999 - 2004, Dodie Makmun Murod. Dalam dakwaan JPU mengungkapkan adanya pemberian travel chek senilai Rp 9,8 milyar yang diterima Dudie yang kemudian diserahkan kepada anggota fraksi PDIP. Uang diberikan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia.(AYB)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler