Mantan Bos PLN Dituntut 10 Tahun Penjara  

Tim Liputan 6 SCTV
08/03/2010 17:29
Liputan6.com, Jakarta: Direktur (non aktif) Luar Jawa Bali PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Hariadi Sadono, dituntut hukuman sepuluh tahun penjara, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan Berbasis Teknologi Informasi 2004.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/3) seperti dilansir ANTARA, Tim Penuntut Umum menguraikan, Hariadi melakukan tindak pidana korupsi penataan `outsourcing`, bersama dengan beberapa pengusaha, yaitu Saleh Abdul Malik, Achmad Fathony Zakaria, dan Arthur Pellupessy.

Menurut Tim Penuntut Umum, Hariadi Sadono yang saat itu sebagai General Manajer PT PLN Distribusi Jawa Timur bersama Komisaris PT Altelindo Karyamandiri Saleh Abdul Malik, telah menyepakati harga yang akan dicantumkan untuk pelaksanaan proyek Customer Management System (CMS) sebesar Rp 1.980 per pelanggan. Harga itu kemudian direvisi menjadi Rp 1.800 per pelanggan.

Tim Penuntut Umum juga menyatakan, Hariadi dan Saleh Abdul Malik sepakat untuk membagi proyek tersebut (subkontrak) kepada Arthur Pellupessy dari PT PT Arthi Duta Aneka Usaha. Akibat perbuatan itu, Hariadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 150 juta per bulan sejak Maret 2005 sampai Desember 2007, atau total Rp 5,1 miliar dalam bentuk cek dan tunai dari PT Altelindo Karyamandiri. Hariadi juga diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Arthi Duta Aneka Usaha.

Para rekanan dalam proyek itu juga diuntungkan. Tim Penuntut Umum menyatakan, Komisaris PT Altelindo Karyamandiri Saleh Abdul Malik menerima sebesar Rp 130,6 miliar dan Arthur Pellupessy dari PT PT Arthi Duta Aneka Usaha menerima sebesar Rp39,05 miliar.

Proyek pada PT PLN Distribusi Jawa Timur 2004 lalu itu meliputi beberapa fungsi pelayanan, yaitu pelayanan pelanggan, pembacaan meter, pembuatan rekening, pembukuan pelanggan, dan pengawasan kredit atas rekening yang tidak lunas. Tim Penuntut Umum menduga kasus itu telah merugikan negara hingga Rp 175 miliar. Selain hukuman 10 tahun penjara, Tim penuntut juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada Hariadi subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp 6,5 miliar.(MLA)






adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler