Peredaran VCD Bajakan Digagalkan  

Isa Anshori
04/03/2010 19:25
Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 18 ribu keping video cakram padat (VCD) bajakan dan mesin pembuat VCD disita Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya. Barang bukti diperoleh setelah polisi menggagalkan peredaran dan penggandaan VCD bajakan dan VCD porno di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Penyitaan ini diutarakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/3).

Kasus terungkap setelah polisi menangkap dua penjual DVD porno, Dede dan Yakob di kawasan Glodok. Dari penangkapan keduanya kasus dikembangkan hingga menciduk tersangka pengganda VCD dan DVD berinisial, SR dan EW di sebuah rumah kos kawasan Palmerah, Jakbar.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mampu menjual dan memproduksi 100 keping VCD per hari yang omzetnya mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Boy Rafli mengatakan, tersangka pengedar dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan tersangka pengganda diancam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hingga kini polisi mengejar tersangka pengganda lainnya.(AIS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler