Sidang Kasus Jual Beli Tanah Ricuh  

Dohar Franklin Sianipar
04/03/2010 03:57
Liputan6.com, Padang Sidempuan: Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah adat dengan terdakwa Raja Portibi di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatra Utara, Rabu (3/3) siang, ricuh. Keluarga Portibi menilai hakim telah membiarkan saksi memojokkan terdakwa. Tak terima dengan keterangan saksi, Meri Analisa marah dan meminta pegandilan membebaskan ayahnya.

Karena dianggap mengganggu jalanya persidangan, Meri dibawa keluar ruang sidang. Namun, keributan tetap berlanjut. Di luar ruang sidang, keponakan korban menuding pengadilan penuh dengan rekayasa. Menyusul kerusuhan ini, hakim akhirnya menutup persidangan. Sementara sidang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Dodo Siagian, kasus ini bermula dari jual beli tanah. Namun, tanah yang dibeli terdakwa tak diakui. Raja Portibi lalu didakwa telah memalsukan surat tanah.(BOG)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler