Hak Tak Kunjung Didapat, Korban KDRT Mengamuk
Agus Faisal Karim03/03/2010 20:57
Liputan6.com, Serang: Seorang wanita korban kekerasan dalam rumah tangga mengamuk di Pengadilan Agama Serang, Banten, Rabu (3/3) siang. Korban kecewa karena pihak pengadilan tak kunjung menyerahkan harta gono gini dari mantan suaminya sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Korban KDRT bernama Sri Rohayati terpaksa diamankan petugas karena mengacaukan jalannya sidang. Petugas bahkan mengusir Sri karena terus melontarkan cacian. Setelah tenang, ibu dua anak berusia 31 tahun ini diperbolehkan masuk lagi ke dalam ruang sidang.
Mengenai kasus ini, PA Serang mengaku belum bisa memberikan harta gono gini karena masih menunggu syarat pencabutan gugatan Sri terhadap mantan suaminya, Sucipto atas kasus KDRT di Kepolisian Resor Serang.(BJK)
Korban KDRT bernama Sri Rohayati terpaksa diamankan petugas karena mengacaukan jalannya sidang. Petugas bahkan mengusir Sri karena terus melontarkan cacian. Setelah tenang, ibu dua anak berusia 31 tahun ini diperbolehkan masuk lagi ke dalam ruang sidang.
Mengenai kasus ini, PA Serang mengaku belum bisa memberikan harta gono gini karena masih menunggu syarat pencabutan gugatan Sri terhadap mantan suaminya, Sucipto atas kasus KDRT di Kepolisian Resor Serang.(BJK)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
