Pansus Sebut Delapan Nama yang Direkomendasi Bersalah  

Ariyo Ardi
02/03/2010 13:41
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Panitia Khusus Hak Angket Century Idrus Marham membacakan hasil kerja Tim Pansus selama sekitar tiga bulan mulai dari memanggil saksi, memanggil pihak terkait, hingga investigasi lapangan, Selasa (2/3) di Ruang Sidang di Gedung DPR RI, Jakarta. Di sana disebutkan delapan nama yang direkomendasikan bersalah.

Kedelapan nama itu adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito, Kepala LPS Firdaus Jaelani, Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program (Ketua UKP3R) Marsilam Simanjuntak, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution, Direktur Utama Bank Century Maryono.

Bersalah yang dimaksud adalah dalam hal merger Bank Century, pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP), dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau lebih dikenal masyarakat dengan sebutan bailout.

Usai membacakan hasil kerja, berkas kemudian diserahkan ke pimpinan DPR untuk kemudian dibagikan ke 560 anggota DPR. Mereka yang akan menentukan rekomendasi akhir Pansus. Diperkirakan sidang paripurna masih akan dilanjutkan besok, kendati Pansus minta sidang berlangsung sehari saja.(BJK/YUS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler