DPD: Perubahan Konstitusi dan Pemakzulan Tidak Tabu  

Zumrotul Muslimin
01/03/2010 12:50
Liputan6.com, Jakarta: Wacana perubahan konstitusi dan pemakzulan atas presiden maupun wakil presiden bukan hal yang tabu untuk dilakukan MPR. "Wacana perubahan konstitusi tidaklah tabu. Apalagi, diskursus perubahan konstitusi itu terus bergulir," ungkap Adhariani, Juru Bicara Kelompok Anggota DPD dalam sidang paripurna MPR di Jakarta, Senin (1/3).

Kelompok DPD dapat giliran pertama membawakan pandangan akhirnya atas agenda tunggal sidang paripurna MPR yakni pengesahan Rancangan Keputusan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MPR Taufiq Kiemas itu, Adhariani mengatakan wacana tentang perubahan konstitusi maupun pemakzulan jelas diatur dalam pasal tertentu dalam Undang Undang Dasar 1945.

Untuk itulah, menurut Adhariani, Kelompok DPD telah menyiapkan naskah komprehensif terdiri atas, pertama, pemurnian sistem presidensial, kedua, penguatan lembaga perwakilan rakyat di pusat dan daerah, serta ketiga, penguatan otonomi daerah. "Begitu pula tentang kemungkinan pergantian presiden dan wakil presiden (wapres) sementara dalam masa jabatan, itu juga dimungkinkan," tandasnya lagi.

Di akhir membacakan pandangan akhirnya, ia menyatakan, Kelompok DPD dapat menerima rancangan keputusan MPR tentang Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR menjadi Keputusan MPR RI. "Sekaligus kami menyatakan siap bekerjasama dengan pimpinan serta fraksi-fraksi di MPR RI untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya," kata Adhariani.(JUM/Ant)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler