Tiga Terdakwa Mangkir Lagi, Sidang Ditunda  

Edy Junaedi
23/02/2010 11:56
Liputan6.com, Polewali: Sidang mantan anggota DPRD Mamasa yang didakwa terlibat kasus korupsi dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,2 miliar periode 2004-2009 kembali digelar di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (23/2). Agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi. Namun, sidang akhirnya ditunda karena tiga dari 24 terdakwa kasus korupsi tersebut lagi-lagi tidak hadir dalam persidangan dengan alasan tidak jelas.

Majelis hakim yang memimpin sidang meminta kepada jaksa untuk menjemput paksa dan menahan ketiga mantan anggota Dewan yang sudah dua kali tidak hadir dari sidang tanpa alasan yang jelas. Sementara, kuasa hukum ke-24 terdakwa menolak membacakan eksepsi terdakwa. Alasannya, ada perbedaan pendapat antara terdakwa dan penasihat hukumnya soal kehadiran tiga terdakwa lainnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa 24 mantan anggota DPRD ini melakukan korupsi secara beramai-ramai. Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Mamasa sebesar Rp 1, 2 miliar pada 2005. Sebagian mantan anggota Dewan ini didakwa melanggar Undang-undang Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara [baca: Korupsi Berjemaah, Didakwa 20 Tahun].(IDS/ANS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler