Vonis Antasari Akan Dikaji KY
22/02/2010 22:21
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Yudisial, M. Busyro Muqoddas, mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. "Kami telah mengirimkan surat untuk meminta salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Busyro di Jakarta, Senin (22/2).
Namun, lanjutnya, hingga kini KY masih belum menerima salinan putusan terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut. Bila telah diterima, ujar dia, pihaknya akan segera membentuk tim penelaahan sehingga bisa ditemukan apakah terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim.
Indikasi pelanggaran kode etik bisa membuat KY memanggil para hakim maupun pihak terkait lainnya seperti kuasa hukum Antasari untuk dimintai keterangan. Ia mengakui, pihak kuasa hukum Antasari telah mengemukakan tentang dugaan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim.(ADO/Ant)
Namun, lanjutnya, hingga kini KY masih belum menerima salinan putusan terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut. Bila telah diterima, ujar dia, pihaknya akan segera membentuk tim penelaahan sehingga bisa ditemukan apakah terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim.
Indikasi pelanggaran kode etik bisa membuat KY memanggil para hakim maupun pihak terkait lainnya seperti kuasa hukum Antasari untuk dimintai keterangan. Ia mengakui, pihak kuasa hukum Antasari telah mengemukakan tentang dugaan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim.(ADO/Ant)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
