Menhut Tegur PT Freeport
22/02/2010 19:57
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegur perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia, karena tetap beroperasi meski belum menyelesaikan proses izin pinjam pakai. Selain Freeport, kata Zulkifli di dalam rapat kerja dengan komisi IV DPR di Jakarta, Senin (22/2), sebelas perusahaan lain yang juga beroperasi di hutan lindung, juga belum mendapat izin serupa.
Freeport dan 12 perusahaan tambang lainnya mendapat hak istimewa untuk melakukan tambang terbuka di hutan lindung berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2004 yang dikenal dengan Perppu Tambang. Dia mengatakan, Kemhut sudah mengeluarkan surat teguran pertama kepada Freeport. "Kami segera mengirimkan surat teguran kedua," katanya.
Menhut meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. "Aparat hukum jangan hanya menindak yang kecil-kecil. Tapi tindak juga yang besar," katanya.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kemhut, Soetrisno mengungkapkan, sampai saat ini baru dua perusahaan yang sudah mendapat izin pinjam pakai, yaitu PT Indominco Mandiri dan PT Aneka Tambang. "PT Inco saat ini sedang dalam proses mengajukan izin pinjam pakai. Namun belum mendapat rekomendasi gubernur," katanya.
Anggota DPR, Markus Tari, mendukung langkah Menhut untuk menertibkan pertambangan di kawasan hutan. Dia menantang Menhut untuk mengambil tindakan tegas guna menghentikan operasi Freeport. "Menhut harus berani mengambil tindakan. Stop operasi kalau perlu," tegas dia.
Zulkifli mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan hukum seperti mencabut izin operasi karena izin tambang diterbitkan bukan oleh Kemhut. "Yang menerbitkan izinnya kan instansi lain," katanya.(ADO/Ant)
Freeport dan 12 perusahaan tambang lainnya mendapat hak istimewa untuk melakukan tambang terbuka di hutan lindung berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2004 yang dikenal dengan Perppu Tambang. Dia mengatakan, Kemhut sudah mengeluarkan surat teguran pertama kepada Freeport. "Kami segera mengirimkan surat teguran kedua," katanya.
Menhut meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. "Aparat hukum jangan hanya menindak yang kecil-kecil. Tapi tindak juga yang besar," katanya.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kemhut, Soetrisno mengungkapkan, sampai saat ini baru dua perusahaan yang sudah mendapat izin pinjam pakai, yaitu PT Indominco Mandiri dan PT Aneka Tambang. "PT Inco saat ini sedang dalam proses mengajukan izin pinjam pakai. Namun belum mendapat rekomendasi gubernur," katanya.
Anggota DPR, Markus Tari, mendukung langkah Menhut untuk menertibkan pertambangan di kawasan hutan. Dia menantang Menhut untuk mengambil tindakan tegas guna menghentikan operasi Freeport. "Menhut harus berani mengambil tindakan. Stop operasi kalau perlu," tegas dia.
Zulkifli mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan hukum seperti mencabut izin operasi karena izin tambang diterbitkan bukan oleh Kemhut. "Yang menerbitkan izinnya kan instansi lain," katanya.(ADO/Ant)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
