Lima Pemburu Kijang Ditangkap
Agus Ainul Yakin21/02/2010 17:36
Liputan6.com, Lumajang: Tim gabungan BKSDA Jatim dan Polres Lumajang meringkus lima warga Andungsari, Probolinggo, Jawa Timur Ahad (21/2) yang tertangkap basah saat berburu kijang di kawasan hutan lindung Desa Salak. Polisi menyita kepala kijang dan alat untuk berburu. Tersangka Sul, Husni, Ariyo, Satiyo dan Dur akhirnya digelandang ke Mapolres Lumajang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan para pemburu berawal dari laporan masyarakat sekitar hutan yang melihat maraknya aksi pembunuhan terhadap hewan dilindungi. Tim BKSD pun melakukan penyidikan dan hasilnya membekuk lima pemburu yang gemar mengkonsumsi daging kijang. "Kelima pemburu tidak dapat mengelak saat dibekuk beserta barang bukti kijang yang telah dibunuhnya," kata Puji Adi, Kasi Rehabilitasi BKSDA Wilayah Enam Jatim.
Dalam askinya para pemburu menggunakan jaring yang terbuat dari tali plastik. Kijang kemudian digiring agar melalui jaring, dan setelah masuk lalu dipukul hingga lemas, sebelum akhirnya disembelih. Para pemburu yang tidak memiliki rasa "prikehewanan" ini akan dijerat dengan Undang-undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.(AYB)
Penangkapan para pemburu berawal dari laporan masyarakat sekitar hutan yang melihat maraknya aksi pembunuhan terhadap hewan dilindungi. Tim BKSD pun melakukan penyidikan dan hasilnya membekuk lima pemburu yang gemar mengkonsumsi daging kijang. "Kelima pemburu tidak dapat mengelak saat dibekuk beserta barang bukti kijang yang telah dibunuhnya," kata Puji Adi, Kasi Rehabilitasi BKSDA Wilayah Enam Jatim.
Dalam askinya para pemburu menggunakan jaring yang terbuat dari tali plastik. Kijang kemudian digiring agar melalui jaring, dan setelah masuk lalu dipukul hingga lemas, sebelum akhirnya disembelih. Para pemburu yang tidak memiliki rasa "prikehewanan" ini akan dijerat dengan Undang-undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.(AYB)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
