Sekretaris DPRD DKI Jakarta Ditahan
Puti Ambang Gemilang18/02/2010 19:52
Liputan6.com, Jakarta: Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Sarwo Edhi, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (18/2) sore, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Edhi diduga terkait kasus korupsi berupa proyek kajian fiktif di dewan yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, mengemukakan bahwa Direktur Penyidikan menyatakan alasan penahanan tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Alasan penahanan karena penyidik menilai sudah cukup bukti dari perbuatan tersangka," katanya.
Ia menambahkan, penahanan ini cepat dilakukan untuk menghindari adanya kesempatan untuk menghilangkan barang bukti, dan pengulangan tindakan, mengingat dirinya masih menjabat sebagai sekretaris dewan. Untuk itu, tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Ant/AYB)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, mengemukakan bahwa Direktur Penyidikan menyatakan alasan penahanan tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Alasan penahanan karena penyidik menilai sudah cukup bukti dari perbuatan tersangka," katanya.
Ia menambahkan, penahanan ini cepat dilakukan untuk menghindari adanya kesempatan untuk menghilangkan barang bukti, dan pengulangan tindakan, mengingat dirinya masih menjabat sebagai sekretaris dewan. Untuk itu, tersangka diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Ant/AYB)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
