Alamak! PSK akan Dikenai Pajak?  

Aloysius Aran
17/02/2010 15:57
Liputan6.com, Batam: Wacana yang digulirkan Riki Syolihin, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, yang akan menarik pajak 10 persen dari penghasilan yang diperoleh para pekerja seks komersil (PSK), mendapat tanggapan dari Walikota Batam, Ahmad Dahlan. Sebab, menurut walikota, yang ada di Batam bukan PSK, tapi panti rehabilitasi sosial.

"Kita tidak pernah melegalkan PSK untuk mencari makan di Kota Batam," tegas Ahmad Dahlan kepada wartawan di Batam, Rabu (17/2). Maksud Ahmad Dahlan, penarikan pajak baru bisa dilakukan jika PSK merupakan pekerja legal. Jika tidak legal, sambung Ahmad, pihaknya tidak mungkin memungut pajak dari obyek yang tidak legal.

Sebelumnya, Riki Syolihin mewacanakan agar pemerintah daerah menarik pajak sepuluh persen dari penghasilan yang diperoleh para PSK. Alasannya, pertumbuhan jumlah PSK cukup tinggi. Dari data pada 2005, jelas Riki, jumlah PSK antara 80 hingga 100 orang. "Sekarang, jumlahnya sudah mencapai 1.200 orang," papar Riki sembari menghitung, jika dari PSK bisa diperoleh pajak penghasilan sebesar Rp 150 ribu, maka dalam setahun bisa mendapat pemasukan sekitar Rp 6 miliar.

Namun, Walikota Ahmad Dahlan menjelaskan, saat ini di Batam hanya ada pusat rehabilitasi sosial non panti yang berfungsi sebagai pembinaan. Bahkan, pemerintah kota, lanjutnya, tidak pernah melegalkan PSK untuk mencari nafkah. "Panti hanyalah tempat transit dan PSK diberi pembinaan dengan membekali mereka ketrampilan. Setelah punya keterampilan di kembalikan ke kampung halaman untuk berusaha," jelasnya. (ETA)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler