Taman Nasional Terancam Kekuasaan dan Pemilik Modal
Erdi Taufik16/02/2010 15:47
Liputan6.com, Bogor: Gugusan vila yang berjejer sepanjang jalan di Desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terasa memberi kesejukan bagi pengunjung yang bertandang. Desa yang berada di pinggang Gunung Halimun itu, memang bukan di Puncak, kawasan lain di Kabupaten Bogor, yang sudah dikenal. Apalagi belum ada jalan aspal hotmix yang cukup lebar jika mobil berpapasan.
Namun, melihat keberadaan vila-vila yang saat ini tercatat sebanyak 160-an di desa ini, boleh jadi Desa Gunungsari akan menjadi pilihan. Hawa sejuknya tidak kalah dibanding Puncak. Udaranya pun bersih, belum terkena polusi. Vila-vila itu memang masih baru. "Belum lebih dari sepuluh tahun," terang Sekretaris Kecamatan Pamijahan, Eddy Muslihat, Senin (8/2) pekan lalu, saat mendampingi tim pendataan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Vila yang membentang sepanjang jalan Desa Gunungsari itu kini tengah disorot. Sebab bangunan yang ramai dikunjungi setiap akhir pekan dan liburan itu berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Meski demikian, sebagian besar vila itu berstatus bodong alias tidak memiliki ijin bangunan alias IMB. Karena tidak ada IMB pula, lanjut Eddy, pihak pemerintah daerah tidak mendapatkan manfaat dari vila yang pemiliknya sebagian besar tinggal di Jakarta. "Bagaimana kita bisa menarik pajak, IMB-nya kan belum ada," sambung Eddy, yang merasa direpotkan oleh keberadaan vila tersebut [baca: Seratusan Vila di Bogor Didirikan Tanpa IMB].
Bagaimana tidak repot. Sejak diekspos di media massa awal Februari lalu, ia harus menjawab banyak pertanyaan tentang keberadaan vila-vila tersebut. Apalagi kalau sudah menyangkut status bangunan yang berada dalam kawasan konservasi itu, Eddy akan tambah bingung. Kebingungan pejabat pemerintah setempat makin bertambah jika ditanya tentang pemilik vila itu. "Sampai sekarang belum diketahui nama pemiliknya," lanjut Sekcam yang tidak pelit senyum itu.
Soal pemilik, warga setempat menyebut, vila-vila yang ada di desa mereka adalah milik orang Jakarta. Agus, warga Desa Gunugsari, yang bertugas menjaga vila Pakis Asri seluas 2 ha, juga tidak membantah hal itu. "Nama pemilik vila ini Pak Rusdi, tinggal di Pulogebang. Tapi saya tidak tahu nama dan alamat lengkap di Jakarta," kata Agus buru-buru, dan menolak memberikan nomor telepon Rusdi. "Saya tidak diperbolehkan Pak Rusdi memberi informasi apa pun, kecuali kalau ingin menyewa vila."
Hal senada juga dikemukakan Rangga, warga yang tinggal bersebelahan dengan Vila Rasamala. "Yang saya dengar, pemiliknya tinggal di Jakarta. Orangnya jarang ke sini. Kalau mau pesan vila, lewat penjaganya tapi baru nanti sore baru datang," ujar Rangga, saat ditemui Liputan6.com, Senin (8/2) siang.
Soal pemilik seratus lebih vila bodong memang sulit didapat datanya. Meski demikian, ada dua pemilik yang sudah mengakuinya melalui media. Mereka adalah Idrus Marham dan Rizal Malarangeng. Idrus Marham, yang juga Sekjen Partai Golkar, mengaku membeli tanah di Desa Gunungsari saat masih menjadi Ketua Remaja Masjid, dan proses pembeliannya mengikuti prosedur. Bangunan di atas tanah vila itu, diakuinya belum bersertifikat. Menariknya, Idrus tidak keberatan mengembalikan ke negara, jika memang diminta.
Rizal Malarangeng, adik kandung Menpora Andi Malarangeng, juga menyatakan hal senada. Sebelum membangun vila, ia membeli tahan seluas sekitar 10 ha, dalam keadaan tandus. Kemudian ia menanaminya dengan berbagai jenis pohon, baru kemudian membangun vila. Rizal juga tidak keberatan jika vilanya digusur dan tanahnya dikembalikan, asal, "Semua vila dan bangunan lainnya juga ikut digusur," pintanya.
Jika Idrus yang juga Ketua Pansus Bank Century, dan Rizal Malarangeng dari Partai Demokrat punya vila dalam TNGHS, Grup Bakrie, yang dimikili Aburizal Bakrie --Ketua Umum Partai Golkar-- juga punya niat berbisnis di dalam kawasan konservasi itu. Salah satu perusahaannya, Bakrieland Development Tbk, melalui Graha Andrasentra Propetindo, saat ini tengah mengajukan izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) di dalam kawasan TNGHS.
IPPA yang diajukan Grup Bakrie pertengahan tahun lalu itu adalah untuk membangun dan mengelola kawasan ekowisata di dalam kawasan hutan konservasi. Luas hutan yang mereka incar juga tidak sedikit, sekitar 1000 hektar. Menariknya, lahan ini bukan dalam satu hamparan, tapi justru dalam beberapa hamparan. Hamparan utama yang akan dikelola untuk ekowisata berada dalam zona inti, sisanya di dalam zona produksi dan zona penyangga [baca:Kawasan TNGHS Diincar Perusahaan Grup Bakrie]
Tekanan dan ancaman yang mengkhawatirkan kelestarian hutan di TNGHS tidak itu saja. PT Aneka Tambang (Antam), BUMN bidang penambangan emas, juga beroperasi di dalam taman nasional. Wilayah kuasa penambangan tambang emas PT Antam berada di kawasan Gunung Pongkor, yang membentang seluas 6.047 ha di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Tingginya hasrat para pemilik uang dan penguasa untuk memanfaatkan taman nasional patut dipertanyakan. Sebab, taman nasional seluas 113 ribu ha lebih itu merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi dari berbagai aktivitas. Budi Sariyanto, aktivis Telapak, mengingatkan, dari sisi konservasi tidak boleh ada aktivitas, apalagi bangunan permanen, baik di zona penyangga, apalagi dalam zona inti.
"Sebagian besar vila yang dibangun itu telah melanggar tata ruang nasional dan wilayah, karena telah berada dalam wilayah tangkapan air," jelas Budi. Bukan hanya vila di kawasan penangga TNGHS saja yang melanggar tata ruang nasional dan wilayah, tapi juga vila di Puncak, ingat Budi, aktivis LSM yang peduli konservasi hutan itu.
Data dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI), LSM yang peduli pelestarian TNGHS, menyebutkan, saat ini TNGHS merupakan hulu dari 117 sungai, dan sebagian besar mengalir ke sungai utama menuju wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Jika kondisi hutan di hulu sungai sudah rusak, maka kawasan di hilir sungai yang akan menuai dampaknya," ingat Nani Saptariani, aktivis RMI.
Budi dan Nani memang bukan sekadar berwacana. Akibat fungsi hidrologi di kawasan tangkapan air seperti TNGHS dan juga Puncak --keduanya di Kabupaten Bogor--, warga yang tinggal sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang menghilir ke Jakarta sudah merasakan akibatnya. Banjir kiriman sudah berlangsung sejak pekan lalu. Korbannya pun bukan hanya warga Jakarta. Warga Depok, Cibinong dan Kota Bogor sendiri, pun telah menjadi korban, yakni banjir bandang [baca: Vila di Taman Nasional Berisiko dan Melanggar].
Sebagian besar korban adalah rakyat kecil, yang terpaksa tinggal di tempat yang rawan banjir. Mereka memang berada di sana karena tidak mampu tinggal di hunian yang layak dan aman dari resiko. Lagi-lagi orang kecil selalu jadi korban, akibat keserakahan pemilik uang dan kekuasaan. (ETA)
Namun, melihat keberadaan vila-vila yang saat ini tercatat sebanyak 160-an di desa ini, boleh jadi Desa Gunungsari akan menjadi pilihan. Hawa sejuknya tidak kalah dibanding Puncak. Udaranya pun bersih, belum terkena polusi. Vila-vila itu memang masih baru. "Belum lebih dari sepuluh tahun," terang Sekretaris Kecamatan Pamijahan, Eddy Muslihat, Senin (8/2) pekan lalu, saat mendampingi tim pendataan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Vila yang membentang sepanjang jalan Desa Gunungsari itu kini tengah disorot. Sebab bangunan yang ramai dikunjungi setiap akhir pekan dan liburan itu berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS). Meski demikian, sebagian besar vila itu berstatus bodong alias tidak memiliki ijin bangunan alias IMB. Karena tidak ada IMB pula, lanjut Eddy, pihak pemerintah daerah tidak mendapatkan manfaat dari vila yang pemiliknya sebagian besar tinggal di Jakarta. "Bagaimana kita bisa menarik pajak, IMB-nya kan belum ada," sambung Eddy, yang merasa direpotkan oleh keberadaan vila tersebut [baca: Seratusan Vila di Bogor Didirikan Tanpa IMB].
Bagaimana tidak repot. Sejak diekspos di media massa awal Februari lalu, ia harus menjawab banyak pertanyaan tentang keberadaan vila-vila tersebut. Apalagi kalau sudah menyangkut status bangunan yang berada dalam kawasan konservasi itu, Eddy akan tambah bingung. Kebingungan pejabat pemerintah setempat makin bertambah jika ditanya tentang pemilik vila itu. "Sampai sekarang belum diketahui nama pemiliknya," lanjut Sekcam yang tidak pelit senyum itu.
Soal pemilik, warga setempat menyebut, vila-vila yang ada di desa mereka adalah milik orang Jakarta. Agus, warga Desa Gunugsari, yang bertugas menjaga vila Pakis Asri seluas 2 ha, juga tidak membantah hal itu. "Nama pemilik vila ini Pak Rusdi, tinggal di Pulogebang. Tapi saya tidak tahu nama dan alamat lengkap di Jakarta," kata Agus buru-buru, dan menolak memberikan nomor telepon Rusdi. "Saya tidak diperbolehkan Pak Rusdi memberi informasi apa pun, kecuali kalau ingin menyewa vila."
Hal senada juga dikemukakan Rangga, warga yang tinggal bersebelahan dengan Vila Rasamala. "Yang saya dengar, pemiliknya tinggal di Jakarta. Orangnya jarang ke sini. Kalau mau pesan vila, lewat penjaganya tapi baru nanti sore baru datang," ujar Rangga, saat ditemui Liputan6.com, Senin (8/2) siang.
Soal pemilik seratus lebih vila bodong memang sulit didapat datanya. Meski demikian, ada dua pemilik yang sudah mengakuinya melalui media. Mereka adalah Idrus Marham dan Rizal Malarangeng. Idrus Marham, yang juga Sekjen Partai Golkar, mengaku membeli tanah di Desa Gunungsari saat masih menjadi Ketua Remaja Masjid, dan proses pembeliannya mengikuti prosedur. Bangunan di atas tanah vila itu, diakuinya belum bersertifikat. Menariknya, Idrus tidak keberatan mengembalikan ke negara, jika memang diminta.
Rizal Malarangeng, adik kandung Menpora Andi Malarangeng, juga menyatakan hal senada. Sebelum membangun vila, ia membeli tahan seluas sekitar 10 ha, dalam keadaan tandus. Kemudian ia menanaminya dengan berbagai jenis pohon, baru kemudian membangun vila. Rizal juga tidak keberatan jika vilanya digusur dan tanahnya dikembalikan, asal, "Semua vila dan bangunan lainnya juga ikut digusur," pintanya.
Jika Idrus yang juga Ketua Pansus Bank Century, dan Rizal Malarangeng dari Partai Demokrat punya vila dalam TNGHS, Grup Bakrie, yang dimikili Aburizal Bakrie --Ketua Umum Partai Golkar-- juga punya niat berbisnis di dalam kawasan konservasi itu. Salah satu perusahaannya, Bakrieland Development Tbk, melalui Graha Andrasentra Propetindo, saat ini tengah mengajukan izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) di dalam kawasan TNGHS.
IPPA yang diajukan Grup Bakrie pertengahan tahun lalu itu adalah untuk membangun dan mengelola kawasan ekowisata di dalam kawasan hutan konservasi. Luas hutan yang mereka incar juga tidak sedikit, sekitar 1000 hektar. Menariknya, lahan ini bukan dalam satu hamparan, tapi justru dalam beberapa hamparan. Hamparan utama yang akan dikelola untuk ekowisata berada dalam zona inti, sisanya di dalam zona produksi dan zona penyangga [baca:Kawasan TNGHS Diincar Perusahaan Grup Bakrie]
Tekanan dan ancaman yang mengkhawatirkan kelestarian hutan di TNGHS tidak itu saja. PT Aneka Tambang (Antam), BUMN bidang penambangan emas, juga beroperasi di dalam taman nasional. Wilayah kuasa penambangan tambang emas PT Antam berada di kawasan Gunung Pongkor, yang membentang seluas 6.047 ha di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Tingginya hasrat para pemilik uang dan penguasa untuk memanfaatkan taman nasional patut dipertanyakan. Sebab, taman nasional seluas 113 ribu ha lebih itu merupakan kawasan konservasi yang harus dilindungi dari berbagai aktivitas. Budi Sariyanto, aktivis Telapak, mengingatkan, dari sisi konservasi tidak boleh ada aktivitas, apalagi bangunan permanen, baik di zona penyangga, apalagi dalam zona inti.
"Sebagian besar vila yang dibangun itu telah melanggar tata ruang nasional dan wilayah, karena telah berada dalam wilayah tangkapan air," jelas Budi. Bukan hanya vila di kawasan penangga TNGHS saja yang melanggar tata ruang nasional dan wilayah, tapi juga vila di Puncak, ingat Budi, aktivis LSM yang peduli konservasi hutan itu.
Data dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI), LSM yang peduli pelestarian TNGHS, menyebutkan, saat ini TNGHS merupakan hulu dari 117 sungai, dan sebagian besar mengalir ke sungai utama menuju wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Jika kondisi hutan di hulu sungai sudah rusak, maka kawasan di hilir sungai yang akan menuai dampaknya," ingat Nani Saptariani, aktivis RMI.
Budi dan Nani memang bukan sekadar berwacana. Akibat fungsi hidrologi di kawasan tangkapan air seperti TNGHS dan juga Puncak --keduanya di Kabupaten Bogor--, warga yang tinggal sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang menghilir ke Jakarta sudah merasakan akibatnya. Banjir kiriman sudah berlangsung sejak pekan lalu. Korbannya pun bukan hanya warga Jakarta. Warga Depok, Cibinong dan Kota Bogor sendiri, pun telah menjadi korban, yakni banjir bandang [baca: Vila di Taman Nasional Berisiko dan Melanggar].
Sebagian besar korban adalah rakyat kecil, yang terpaksa tinggal di tempat yang rawan banjir. Mereka memang berada di sana karena tidak mampu tinggal di hunian yang layak dan aman dari resiko. Lagi-lagi orang kecil selalu jadi korban, akibat keserakahan pemilik uang dan kekuasaan. (ETA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
