BI: Perlu Reformasi Pengawasan Perbankan
Bogi Triyadi15/02/2010 14:27
Liputan6.com, Jakarta: Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad mengatakan, perlu dilakukan reformasi pengawasan perbankan guna menutup sejumlah kelemahan yang masih ada. "Setelah krisis keuangan, ada tuntutan-tuntutan seperti ini karena masih banyak lubang-lubang yang harus ditutup sehingga harus direformasi," jelas Muliaman dalam seminar pengawasan perbankan di Jakarta, Senin (15/2).
Beberapa kelemahan pengawasan perbankan saat ini, ungkap Muliaman, terjadi lantaran kurangnya perhatian terhadap sifat curang yang banyak dilakukan pemilik atau petugas perbankan, seperti menipu dan penyelewengan aturan lainnya. "Regulasi di Indonesia lebih perhatikan prinsip kehati-hatian tetapi tidak soal 'behaviour' terhadap aturan main, seperti menjual produk yang tidak sah," ucap Muliaman.
Untuk mengatasinya, menurut Muliaman perlu ada satu kebijakan pencegahan agar kasus tersebut tak terulang. Antara lain dengan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai produk serta peraturan perbankan. Selain itu, BI juga sudah meminta kepada perbankan untuk memberikan transparansi produknya dengan memberikan penjelasan produk itu bermanfaat bagi masyarakat. "Media, termasuk ANTARA harus mendukung upaya agar ada 'melek' finansial di masyarakat," ujar Muliaman.
Muliaman juga mengatakan, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko harus terus dilanjutkan serta diintensifkan, termasuk memposisikan para pengawas dalam posisi independen.
Mengenai keberadaan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang menurut undang-undang harus terbentuk pada 2010, ia menyatakan yang penting adalah adanya koordinasi antarotoritas pengawasan dan menciptakan lingkungan pengawasan yang semakin baik dari sisi infrastruktur dan sumber daya mineral.
"Bagi BI yang penting fokus pengawasan bisa terkonsolidasi karena saat ini banyak bank yang punya anak perusahaan," kata Muliaman. "Jadi pengawasan tidak hanya di sisi bank, tetapi juga pada kesehatan asuransi, capital market, dan lembaga pembiayaan."
Ke depan, lanjut Muliaman, prinsip pengawasan perbankan harus diperluas juga terhadap pengawasan lembaga keuangan lain. "Jadi tidak bisa lagi terisolasi dengan isu perbankan saja," ucapnya. Beberapa kasus belakangan ini, seperti Antaboga menunjukkan masih adanya "area gelap" yang tidak terawasi BI dan Bapepam serta otoritas lain. "Jika itu tidak diawasi, punya potensi merugikan masyarakat, jadi itu harus dihilangkan, bahkan lebih baik ada overlap pengaturan dari pada ada wilayah abu-abu," jelas Muliaman.(BOG/Ant)
Beberapa kelemahan pengawasan perbankan saat ini, ungkap Muliaman, terjadi lantaran kurangnya perhatian terhadap sifat curang yang banyak dilakukan pemilik atau petugas perbankan, seperti menipu dan penyelewengan aturan lainnya. "Regulasi di Indonesia lebih perhatikan prinsip kehati-hatian tetapi tidak soal 'behaviour' terhadap aturan main, seperti menjual produk yang tidak sah," ucap Muliaman.
Untuk mengatasinya, menurut Muliaman perlu ada satu kebijakan pencegahan agar kasus tersebut tak terulang. Antara lain dengan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai produk serta peraturan perbankan. Selain itu, BI juga sudah meminta kepada perbankan untuk memberikan transparansi produknya dengan memberikan penjelasan produk itu bermanfaat bagi masyarakat. "Media, termasuk ANTARA harus mendukung upaya agar ada 'melek' finansial di masyarakat," ujar Muliaman.
Muliaman juga mengatakan, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko harus terus dilanjutkan serta diintensifkan, termasuk memposisikan para pengawas dalam posisi independen.
Mengenai keberadaan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang menurut undang-undang harus terbentuk pada 2010, ia menyatakan yang penting adalah adanya koordinasi antarotoritas pengawasan dan menciptakan lingkungan pengawasan yang semakin baik dari sisi infrastruktur dan sumber daya mineral.
"Bagi BI yang penting fokus pengawasan bisa terkonsolidasi karena saat ini banyak bank yang punya anak perusahaan," kata Muliaman. "Jadi pengawasan tidak hanya di sisi bank, tetapi juga pada kesehatan asuransi, capital market, dan lembaga pembiayaan."
Ke depan, lanjut Muliaman, prinsip pengawasan perbankan harus diperluas juga terhadap pengawasan lembaga keuangan lain. "Jadi tidak bisa lagi terisolasi dengan isu perbankan saja," ucapnya. Beberapa kasus belakangan ini, seperti Antaboga menunjukkan masih adanya "area gelap" yang tidak terawasi BI dan Bapepam serta otoritas lain. "Jika itu tidak diawasi, punya potensi merugikan masyarakat, jadi itu harus dihilangkan, bahkan lebih baik ada overlap pengaturan dari pada ada wilayah abu-abu," jelas Muliaman.(BOG/Ant)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
