Kakak Tidak Bayar Utang, Adik Diculik  

Aloysius Aran
13/02/2010 20:38
Liputan6.com, Karimun: Kesal dengan mantan pacar yang tidak mau membayar utang, seorang pria di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (13/2) tega menculik adik sang mantan. Setelah berhasil menculik sang adik, pria itu lalu meminta uang tebusan sebesar 25 juta kepada sang kakak.

Tersangka Ajid (40), mantan tenaga kerja (TKI) di Arab Saudi ini, tidak berkutik ketika digelandang ke kantor Polisi. Ajid diduga melakukan penculikan terhadap Acip (17) yang merupakan adik Nani (28) mantan pacar Ajid. Sebelumnya antara Ajid dan Acip saling mengenal, karena mereka bertetangga, sehingga ketika diajak pergi Acip tidak menolak.

Nani, kakak Acip mengatakan, "Setelah dua hari Acip tidak pulang, mantan pacarnya Ajid kemudian mengirimkan pesan singkat (SMS) kepadanya, agar mengirimkan uang sejumlah 25 juta rupiah untuk menebus adiknya." Khawatir dengan keselamatan adiknya, Nani kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kundur.

Menerima laporan itu, Polisi kemudian langsung menangkap tersangka. Di hadapan Polisi tersangka membantah telah melakukan penculikan, menurutnya dia hanya mengajak korban pergi dari rumahnya. Namun Polisi punya bukti untuk menjerat tersangka, yakni isi SMS atau pesan singkat yang dikirim tersangka ke kakak korban.

Akhirnya Ajid mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut, karena Nani tidak pernah mau mengembalikan uang miliknya selama lebih dari dua tahun. Ajid mengatakan tidak memiliki motif apapun untuk melakukan penculikan. Dia hanya kesal karena Nani yang mantan pacarnya, telah ingkar janji dan berpacaran dengan pria lain, padahal dirinya telah terlanjur memberikan dia uang sebesar 20 juta rupiah.

Kepala Polisi Resort Karimun, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Santoso mengatakan, antara pelaku dan pelapor pernah berpacaran, sehingga pelaku memberi uang sejumlah 20 juta rupiah kepada Nani. Tetapi karena sekarang Nani sudah tidak menjadi pacarnya lagi, maka tersangka Ajid meminta uangnya tersebut dikembalikan, dari kasus ini ada indikasi yang mengarah pada pemerasan, ujar Imam.

Menurut Imam, tersangka dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kini tersangka Ajid, telah ditahan di ruang tahanan Polres Karimun, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(ARL/AYB)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler