Penculik Nova Dijerat UU Perlindungan Anak  

Yus Ariyanto
10/02/2010 20:38
Liputan6.com, Serang: Ari, tersangka kasus membawa kabur gadis dibawah umur, Marieta Nova Triani alias Nov (14), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP tentang penculikan wanita di bawah umur.

Kasubdit Publikasi Humas Polda Banten, Kompol Sugita di Serang, mengatakan, tersangka bersama barang bukti berupa dua unit Hp serta berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan ke Polda Banten pada Selasa (9/2) malam. "Saat ini tersangka ditahan di Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Banten," kata Sugita, Rabu (10/2) malam.

Ia mengatakan, tersangka dianggap melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Anak. Menurut Sugita, tersangka warga Jalan Siliwangi RT.01/02 Kampung Doyong, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Tangerang tinggal bersama ayahnya di Tangerang. Sedangkan lokasi kejahatan berada di rumah ibunya di Serang yang sudah bercerai dengan ayah tersangka.

Tersangka kata Sugita, membawa Nova yang dikenalnya lewat jejaring sosial facebook ke rumah ibunya setelah keduanya bertemu di Terminal Cimone, Tangerang.(ANT)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler