Pemilik Vila Abaikan Surat Panggilan  

Erdi Taufik
10/02/2010 14:32
Liputan6.com, Bogor: Pemilik seratus lebih vila di desa Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), tidak pernah mau datang saat diadakan pertemuan terkait status vila yang mereka bangun. Saat tim gabungan dari Pemkab Bogor dan
Kecamatan Pamijahan melakukan pendataan tentang vila-vila yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang dilakukan sejak Senin (8/2), tak satupun pemilik vila yang berada di vila milik mereka.

"Kita sudah sampaikan kepada pemilik vila melalui surat, tapi yang menemui petugas hanya penjaga yang tidak tahu apa-apa tentang vila itu," terang Eddy Muslihat, Sekretaris Kecamatan Pamijahan. Padahal, lanjut Eddy, pertemuan dengan pemilik vila sangat penting, terkait kewajiban vila yang ada di wilayah mereka. Dalam surat yang dilayangkan Pemkab Bogor, pemilik vila diundang datang ke vila mereka saat petugas melakukan pendataan.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Rachmat Yasin itu dijelaskan bahwa, tim gabungan dari Pemkab Bogor melalukan pendataan terhadap bangunan yang ada di Desa Gunungsari. Pendataan yang dilakukan termasuk status kepemilikan, sesuai Perda tentang Izin Penggunaan Peruntukan Bangunan dan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat ditanya tentang ketidakberdaan pemilik saat pendataan vila, Eddy juga mengaku tidak tahu. "Bisa saja mereka tidak datang, karena status tanah mereka tidak jelas," ungkap Sekcam ini. "Kalau mereka datang," lanjut Eddy, "bisa saja mereka akan repot menjelaskan kepada petugas tentang status kepemilikan tanah vila mereka itu."

Kepala Balai TNGHS, Bambang Supriyanto, saat ditanya tentang keberadaan vila dalam konservasi, tidak bersedia menjelaskan. "Sesuai hasil rapat dinas di Departemen Kehutanan, setiap pertanyaan menyangkut masalah vila, hanya akan dijelaskan melalui satu pintu, yakni Bapak Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Kami di Balai TNGHS tidak berhak memberi penjelasan," tutur Bambang.

Dirjen PHKA Departemen Kehutanan, Darori, yang dihubungi Liputan6.com melalui telepon juga belum bersedia memberi keterangan, terkait keberadaan vila dalam kawasan konservasi. "Masalah ini baru Jumat (12/2, red) sore dirapatkan," jawab Darori melalui pesan singkat (SMS). (ETA)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler