Vila di Taman Nasional Berisiko dan Melanggar
Erdi Taufik10/02/2010 10:44
Liputan6.com, Bogor: Sejumlah vila yang dibangun dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), sebagian besar berada pada lahan dengan kemiringan di atas 30 derajat. "Vila-vila tersebut tidak hanya mengancam konservasi hutan dalam taman nasional, tapi juga berisiko terutama ancaman longsor, sehingga membahayakan pemilik vila dan juga warga sekitar," jelas Nani Saptariani, aktivis Rimbawan Muda Indonesia (RMI), kepada Liputan6.com.
LSM yang peduli akan kelestarian TNGHS, ini juga menambahkan, selain bahaya longsor, sebagian besar vila itu dibangun di kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang berhulu ke taman nasional. Soal bahaya dan ancaman longsor bagi vila yang berada di lahan dengan kemiringan di atas 30 derajat ini juga diamini Kusmara. Meski tidak bersedia mengomentari soal keberadaan vila dalam kawasan TNGHS, Kepala Seksi Balai TNGHS Wilayah II Bogor ini menjelaskan, bangunan yang berada di kemiringan tanah selalu berisiko.
Dari sisi konservasi dan pelestarian alam, tutur Kusmara, tidak dibolehkan ada bangunan yang berada pada kemiringan tertentu dalam kawasan taman nasional. "Selain longsor, membangun di sepanjang DAS saja sudah salah," sambung Kusmara. "Tapi ini bukan pendapat saya tentang vila di TNGHS. Sebab masalah itu bukan lagi kewenangan pihak balai, tapi sudah langsung ditangani pihak Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan."
Saat ini ada seratus lebih vila di Desa Gunung Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Bogor. Desa ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak [baca:Seratusan Vila di Bogor Didirikan Tanpa IMB]. TNGHS seluas 113.357 hektare ditetapkan pada 2003 sesuai SK Menhutbun nomor 175/Kpts-11/2003, dan berada di tiga kabupaten, yakni Bogor, Sukabumi (Jawa Barat), dan Lebak (Banten).(ETA)
LSM yang peduli akan kelestarian TNGHS, ini juga menambahkan, selain bahaya longsor, sebagian besar vila itu dibangun di kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang berhulu ke taman nasional. Soal bahaya dan ancaman longsor bagi vila yang berada di lahan dengan kemiringan di atas 30 derajat ini juga diamini Kusmara. Meski tidak bersedia mengomentari soal keberadaan vila dalam kawasan TNGHS, Kepala Seksi Balai TNGHS Wilayah II Bogor ini menjelaskan, bangunan yang berada di kemiringan tanah selalu berisiko.
Dari sisi konservasi dan pelestarian alam, tutur Kusmara, tidak dibolehkan ada bangunan yang berada pada kemiringan tertentu dalam kawasan taman nasional. "Selain longsor, membangun di sepanjang DAS saja sudah salah," sambung Kusmara. "Tapi ini bukan pendapat saya tentang vila di TNGHS. Sebab masalah itu bukan lagi kewenangan pihak balai, tapi sudah langsung ditangani pihak Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan."
Saat ini ada seratus lebih vila di Desa Gunung Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Bogor. Desa ini masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak [baca:Seratusan Vila di Bogor Didirikan Tanpa IMB]. TNGHS seluas 113.357 hektare ditetapkan pada 2003 sesuai SK Menhutbun nomor 175/Kpts-11/2003, dan berada di tiga kabupaten, yakni Bogor, Sukabumi (Jawa Barat), dan Lebak (Banten).(ETA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

